Berita Pilihan
Edukasi Kepada Masyarakat Harus Terus Dilakukan
Selasa, 20 April 2021, 10:47:31 WIB - 267 | Elfi Mahyuni, S.H
Pesisir Selatan -- Pada Bulan Ramadhan ini Polres Pesisir Selatan tetap menggiatkan kegiatan edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat agar menerapkan dan mematuhi Protokoler Kesehatan dalam setiap kegiatan menjalani Tatanan Kebiasaan Baru serta melaksanakan kegiatan mendukung kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Hal ini dilaksanakan di depan Mako Polsek IV Jurai, Polsek Lengayang dan Polsek BAB Tapan Senin (19/ 4).Yang dipimpin langsung oleh Kapolseknya beserta personilnya
Dimana pelaksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran masyarakat pengunjung Tempat keramaian seperti pasar dan pengguna jalan raya yaitu Pengendara R2 dan R4 yang tidak memakai Masker.
Yang mana dalam kegiatan tersebut selain melakukan Peneguran secara Lisan dan Tertulis terhadap Pelanggar, Personil juga mengkampanyekan dan mengajak masyarakat supaya tetap mematuhi Protokol Kesehatan di Era PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Mikro.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo Selasa(20/4) menjelaskan edukasi yang dilakukan dengan menghimbau untuk selalu memakai masker bila keluar rumah, Jaga jarak saat berkumpul diluar rumah, Cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir.
'Sesuai PERDA ( Peraturan Daerah ) yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat Perda Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Adaptasi Kebiasaan Baru dalam menghadapi masa Pandemi Covid-19 ini serta Sosialisasi mengenai Operasi Yustisi Covid-19," ujarnya
Sementara itu Juru Bicara Satgas Covid 19 Rinaldi Selasa(20/4) menjelaskan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat sudah Mengeluarkan sekaligus Menerapkan Peraturan Daerah. Diantara aturan itu setiap orang yang berada di luar rumah tidak menggunakan masker dikenakan pidana kurungan selama 2 ( dua ) hari atau denda paling banyak Rp 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak di patuhi atau melakukan pelanggaran lebih dari satu kali.
Denda administratif untuk orang berdasarkan hasil pelacakan mempunyai kontak erat dengan dan/atau terkonfirmasi positif tidak menerapkan karantina atau isolasi mandiri dikenakan denda Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ).
"Untuk itu kita selalu menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan,menjaga jarak,memakai masker,mencuci tangan dan menghindari kerumunan guna mencegah penyebaran Covid 19," ujarnya (07)
24 April 2024 07:41:27 WIB Pilkada 2024 : Bawaslu Pesisir Selatan Rekrut Panwas Kecamatan 19 ~ Marlison |
23 April 2024 16:37:16 WIB Bupati Rusma Yul Anwar Minta Camat Manfaatkan PSM secara Optimal 12 ~ Prisman Brama Putra |
23 April 2024 14:24:58 WIB Kisruh Walinagari Nanggalo, ini Kata Plt. Kadis DPMDP2KB Pessel 12 ~ Prisman Brama Putra |
23 April 2024 11:34:46 WIB Pemkab Pesisir Selatan Usulkan Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan 21 ~ Marlison |
23 April 2024 09:42:34 WIB HJK Ke 76 : Bupati Sampaikan Capaian Pembangunan selama dalam Kepemimpinannya 19 ~ Prisman Brama Putra |
22 April 2024 14:48:49 WIB Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Terima Dividen Tahun Buku 2023 Dari Bank Nagari 15 ~ Marlison |
22 April 2024 14:10:09 WIB Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pesisir Selatan Ke-76 Berlangsung Khidmat 11 ~ Marlison |
18 April 2024 12:13:19 WIB Masyarakat Terdampak Banjir Dapat Diskon 50 Persen Tagihan Rekening Air Selama 2 Bulan 47 ~ Marlison |
STATISTIK PENGUJUNG
1268 Pengunjung Hari ini | 1204 Pengunjung Kemarin | 1,428,989 Semua Pengunjung | 12,178,000 Total Kunjungan | 18.191.216.163, IP Address Anda