Berita Pilihan
Penuhi Indikator Substantif Konvensi Hak Anak, Dukcapil Pessel Terima Penghargaan Kementerian PPA RI
Senin, 15 Agustus 2022, 09:50:51 WIB - 288 | Yoni Syafrizal
Painan, Padek--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dinilai mampu penuhi indikator substantif Konvensi Hak Anak, sehiingga mendapatkan penghargaan titik Lokus Kabupaten Layak Anak (KLA).
Penghargaa Kapatenn Layak Anak itu diberikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, pada 5 Agustus 2022 lalu di Jakarta, melalui Deputi PHA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia kepada Ketua P2TP2A Kabupaten Pesisir Selatan, Ny Titi Rusma Yul Anwar.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Dukcapil Pessel, Evafauza Yuliasman, selepas menerima penghargaan, pada Apel Gabungan Senin (15/8) pagi yang diserahkan Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar.
"Sebelumnya, Senin (8/8) lalu, Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar menyerahkan piagam penghargaan yang sama kepada Dinas Dukcapil yang diterima oleh Sekretaris Dukcapil Pessel, Yef Indra," ujarnya.
Dikatakan, salah satu titik lokus Kabupaten layak anak pihaknya berupaya memenuhi indikator KLA klaster hak sipil dan kebebasan melalui berbagai kegiatan.
"Penilaian KLA ini diukur melalui 24 indikator yang mencerminkan implementasi atas 5 klaster substantif Konvensi Hak Anak. Diantaranya, klaster 1 pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak, klaster 2 pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster 3 pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan, klaster 4 pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan klaster 5 perlindungan khusus anak," terangnya.
Dia menambahkan bahwa prinsip dari sebuah Kabupaten atau Kota layak anak adalah harus membuat seluruh anak merasa aman dan nyaman dimanapun mereka berada.
Oleh karenanya, pembangunan anak merupakan upaya bersama yang harus dilakukan oleh pemerintah, lembaga masyarakat, media dan dunia usaha.
Peran serta Dinas Dukcapil saat ini ditunjukkan berupa upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan atas identitas anak sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Diantaranya melalui pencatatan kelahiran melalui dalam bentuk akta kelahiran dan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil secara cepat dan pasti, melakukan jemput bola untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan sosialisasi kebijakan kependudukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya kepemilikan akta pencatatan sipil.
"Serta juga dokumen kependudukan dan pengelolaan data, serta informasi kependudukan dan pencatatan sipil," tutupnya.
STATISTIK PENGUJUNG
890 Pengunjung Hari ini | 1001 Pengunjung Kemarin | 1,423,711 Semua Pengunjung | 12,144,157 Total Kunjungan | 52.14.121.242, IP Address Anda