Berita Pilihan
Perlindungan yang Maksimal Terhadap Anak Merupakan Investasi
Kamis, 14 Oktober 2021, 10:30:25 WIB - 356 | Riva Endra, S.Kom
Painan – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perumpuan dan Perlindungan Anak selenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi perkembangan kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Pesisir Selatan.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ibu Hj. Syofianeri, S.H melalui pesan WhatsAppnya Kamis, (14/10) mengatakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak/TPPO ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, wawasan dan kesadaran masyarakat tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Dengan adanya Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak/TPPO diharapkan agar seluruh elemen masyarakat bergerak bersama dan dapat memahami indikasi awal perempuan dan anak terkena kekerasan sehingga masyarakat dapat melakukan pencegahan dan tidak meluas kepada yang lain,” katanya.
Dilanjutkannya, dengan Sosialisasi tersebut juga diharapkan agar pada setiap Kecamatan terbentuk Satgas PPA (Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak) dan terbentuknya Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) sebagai wadah untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan dan menindaklanjuti penanganan kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Dari 15 Kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan untuk tahun 2021, kegiatan Sosialisasi ini baru bisa dilaksanakan pada 5 Kecamatan dengan mempergunakan Dana DAK non fisik Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia yaitu pada Kec. Koto XI Tarusan, Kec. Batang Kapas, Kec Bayang, Kec Koto XI Tarusan, Kec. IV Jurai dan Kec. Sutera yang di ikuti oleh unsur Wali nagari, Bamus, Satgas PPA,TP PKK Kecamatan dan Nagari,Tagana, TKSK, BKMT, Bundo Kandung, KAN, Organisasi Wanita, Kepolisian, Babinsa, LSM, Forum Anak, dan KUA. serta menghadirkan narasumber dari Yayasan Ruandu Foundation , Wanda Leksmana. S.H dan Ketua PUSPAGA, Hj. Moesni Uddin,S. Pd, dan Tenaga Ahli Pengembangan Sosial Dasar (TA PSD) Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD) Kab. Pesisir Selatan Rindo Sandra.
Sebagaimana diketahui, Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah menjelaskan bahwa kekerasan merupakan setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/ atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
“Masa depan Kabupaten Pesisir Selatan terletak pada anak-anak, memberikan perlindungan yang maksimal terhadap anak merupakan investasi”, tutupnya.
STATISTIK PENGUJUNG
378 Pengunjung Hari ini | 1029 Pengunjung Kemarin | 1,424,228 Semua Pengunjung | 12,145,320 Total Kunjungan | 3.138.141.202, IP Address Anda