Painan, September ----
Sebanyak 55 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat sanksi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) karena tidak masuk kantor pada hari pertama setelah libur panjang lebaran 1432 Hijriah Senin (5/9).
Sekretaris Kabupaten Pesisir Selatan, Rosman Effendi ketika dikonfirmasi Senin menyebutkan, dari 55 PNS tersebut termasuk satu orang diantaranya pejabat eselon II dan beberapa pejabat eselon IIIdan IV.
Mereka (PNS mankir) tersebut ditindak dengan pemberian sanksi karena terbukti melanggar peraturan mengenai PNS. Sanksi tegas itu tidak saja diberikan kepada PNS yang bertugas di sekretariat Kabupaten setempat tetapi juga kepada camat dan seluruh pegawai lainnya di Lingkup Pesisir Selatan," kata Rosman Effendi.
Nama - nama PNS dan pejabat Pesisir Selatan yang mendapat sanksi tersebut langsung diumumkan Bupati Pesisir Selatan, H Nasrul Abit pada apel gabungan seluruh staf dan pejabat di Lingkup kabupaten itu di halaman kantor bupati setempat Senin.
Adapun sanksi yang diberikan adalah daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bagi PNS. Bagi pejabat dan staf tersebut tidak dapat mengajukan usulan kenaikan pangkat (golongan) selama satu tahun kedepan atau kenaikan pangkat (golongan) mereka ditunda selama satu tahun.
Selain itu, bagi mereka yang terbukti tanpa pemberitahuan atau alasan yang tepat dan dapat dipercaya karena tidak masuk kantor (mankir) pada hari pertama masuk kerja bagi PNS tersebut setelah lebaran 1432 Hijriah juga dapat diberikan sanksi pemotongan tunjangan daerah (tunjada).
Bagi pejabat, jika terbukti pada proses nanti, mereka juga dapat diberhentikan dari jabatannya," sebut Rosman.
Ia menyebutkan, kehadiran PNS di Lingkup Pesisisir Selatan pada hari pertama masuk kerja Senin itu cukup baik, namun belum mencukupi hingga seratus persen.
Sebelum datangnya libur lebaran itu, Pemerintah kabupaten setempat telah memberikan imbauan dan ketegasan untuk penegakan disiplin bagi PNS. Imbauan itu juga disampaikan pada malam resepsi kenegaraan 17 Agustus lalu oleh bupati.
Sanksi DP3 ini sudah harus diberlakukan karena sebelumnya sudah ada ketegasan dari Pemerintah kabupaten ini tentang penegakan kedisiplinan bagi pegawai , namun masih ada yang tidak mengindahkan pada hari pertama masuk kerja setelah lebaran ini, tegas Rosman.
Sanksi serupa juga akan diberikan kepada PNS diseluruh kecamatan di kabupaten itu. Sesuai dengan arahan Bupati Nasrul Abit pada apel gabungan Senin pagi, ia mengimbau seluruh camat se Pesisir Selatan untuk dapat sesegeranya mengambil absen kehadiran pegawai ditempat masing-masing dan dilaporkan ke kabupaten.(04)