• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Apa Itu KPPS? Ini Pengertian, Tugas, Wewenang, hingga Gaji KPPS PEMILU 2024

30 Juli 2024

115485 kali dibaca

Apa Itu KPPS? Ini Pengertian, Tugas, Wewenang, hingga Gaji KPPS PEMILU 2024

Apa itu KPPS dalam Pemilu? Simak pengertian dan tugas KPPS, syarat menjadi Anggota KPPS, hingga gaji KPPS Pemilu 2024, selengkapnya berikut ini!

Mendekati pesta demokrasi, mungkin terdapat beberapa istilah atau nama yang belum kamu pahami sebelumnya, seperti KPPS salah satunya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau dsingkat KPPS adalah badan ad hoc pemilu yang bertugas di tempat pemungutasn suara (TPS).

Mengutip dari laman resmi KPU, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyelenggarakan pemungutasn suara di TPS.

Sesuai buku panduan KPPS, setiap anggota KPPS memiliki tugas masing-masing berikut penjelasannya :

  1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
  • Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
  • Menandatangani surat suara
  • Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih
  • Memberikan surat suara penggantui kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos.
  • Membantu memasukkan surat suara kedalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.
  1. Anggota KPPS 2
  • Anggota KPPS 2 bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.
  1. Anggota KPPS 3
  • Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK
  1. Anggota KPPS 4
  • Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.
  1. Anggota KKPS 5
  • Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya.
  • Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut
  1. Anggota KPPS 6
  • Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara kedalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.
  • Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan kedalam kotak suara
  • Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada didekat pintu keluar TPS
  1. Anggota KPPS 7
  • Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari.
  • Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan
  • Mempersilahkan pemilih keluar dari TPS.

    Tugas KPPS setelah Selesai Pemungutan Suara

Setelah pemungutan suara, petugas KPPS masih memiliki beberapa kewajiban yaitu:

    1. Setelah semua anggota KPPS, saksi dari parpol, dan pemilih TPS lain memberikan suara, ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan serta akan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara.
    2. Menandai dan mengamankan surat suara sisa atau tidak terpakai dan rusak dengan ketentuan sebagai berikut:
      Surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang dan diberi paraf oleh ketua KPPS.
      Surat suara yang rusak atau salah coblos diberi keterangan “RUSAK” dan diparaf ketua KPPS.
      Seluruh surat suara sisa dan rusak selanjutkan dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode.

Apa syarat menjadi Anggota KPPS?

Berikut adalah syarat-syarat pendaftaran KPPS Pemilu 2024 yang mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan tidak lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Apa anda berminat untuk berkontribusi menjadi KPPS PEMILU?

Eittss.. tunggu dulu sebelum itu anda juga harus tau ini, karena tak kalah penting dan paling sering disorot? Apakah itu? Yapp benar tentang Honor KPPS, yukk disimak dulu.

Dilansir dari https:/www.tokopedia.com/blog Gaji KPPS di Pemilu 2019 mengalami kenaikan dari Pemilu sebelumnya sebesar 500.000-600.000. berikut adalah gaji KPPS PEMILU 2024

Gaji KPPS PEMILU 2024

  1. Gaji Ketua KPPS : Rp. 1.200.000
  2. Gaji Anggota KPPS : Rp. 1.200.000
  3. Gaji Satlinmas : Rp.700.000

Gaji KPPS PILKADA 2024

  1. Gaji Ketua KPPS : Rp. 900.000
  2. Gaji Anggota KPPS : Rp. 850.000
  3. Gaji Satlinmas : Rp.650.000

Gaji KPPS  Luar Negeri 2024

  1. Gaji Ketua KPPS : Rp. 6.500.000
  2. Gaji Anggota KPPS : Rp. 6.000.000
  3. Gaji Satlinmas : Rp.4.500.000

Itulah pengertian tentang KPPS, tugas hingga gaji KPPS yang perlu kamu ketahui. Pada intinya, KPPS mengemban tanggung jawab yang besar dalam kontribusi langsung pada kualitas demokrasi Indonesia. Jangan lupa gunakan hak suaramu dengan sebaik baiknya di PILKADA 2024 ini, ya! Satu Suara Sangat berarti.