Pesisir Selatan -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar diskusi panel dengan KIPP Sumbar untuk membahas penanganan pelanggaran pemilu terkait pembuktian, unsur unsur dan penerapan pasal pidana dan klarifikasi dalam tindak pidana pemilu. Senin (10/10).
Panel diskusi yang menghadirkan Majelis Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Wilayah Sumatera Barat sekaligus advokat Samaratul Fuad tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan Erman Wadison.
Erman menyampaikan, kegiatan ini untuk membedah pasal – pasal dalam Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Penegakkan Hukum Terpadu.
“Dalam penangan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut, kita matangkan teknis penanganan laporan/ temuan, sehingga dalam pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu Tahun 2024 ini dapat terlaksana sesuai yang diamanahkan peraturan perundang-undangan,” sebut ketua.
Fuad dalam pengantar diskusi menyebutkan dalam menangani temuan ataupun laporan, Bawaslu Pessel harus membuat perencanaan kerja seperti menetapkan tim, membuat time line dan membagi tugas dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu, sehingga penanganannya terstruktur dan terukur.
“Kemudian, beberapa ketentuan tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu itu sendiri, salah satunya tentang alat bukti dalam tindak pidana, untuk melihat apa saja alat bukti tersebut kita mempedomani KUHAP yang dimuat pada pasal 184, kemudian di KUHAP juga tidak menjelaskan apa itu bukti sehingga penafsiran bukti mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),” jelas Fuad.
Lebih dikatakan, disaat klarifikasi yang dilakukan Bawaslu tedapat sumpah dan janji yang juga tidak dijelaskan tentang bagaimana teknis pelaksanaan sumpah dan janji tersebut.
Katanya, terkait ketentuan tersebut, bisa diusulkan oleh Bawaslu Pessel disaat penyusunan peraturan Bawaslu terkait penanganan pelanggaran nanti.
Advokat tersebut mengutarakan, dalam klarifikasi dua alat bukti yang cukup yang bersesuaian dengan unsur- unsur tindak pidana yang dilaporkan sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal pidana dalam UU Pemilihan Umum maka hal tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
Lanjutnya, kewenangan Bawaslu dalam tindak pidana pemilu hanya sampai klarifikasi, apabila menurut Bawaslu peristiwa/kejadian tersebut merupakan tindak pidana, maka disampaikan ke penyidik dikepolisian melalui hasil pleno.
“Karena hal inilah, harus ada penyamaan pemahaman antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu),” tutupnya.