Painan - Kejaksanaan Negeri Pesisir Selatan, Sumatera Barat sejak Juni 2019 telah mengoperasikan ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat yang akan mengurus berbagai keperluan.
"Di ruangan tersebut ditempatkan staff yang siap melayani berbagai keperluan masyarakat, mulai dari konsultasi hukum hingga proses pembayaran denda pelanggaran lalu lintas," kata Kepala Kejaksaan Pesisir Selatan, Yeni Puspita didampingi Kepala Subseksi Ideologi Politik Kejaksaan setempat, Adnan di Painan, Sabtu (14/9).
Sebelum dioperasikan khusus bagi masyarakat yang ingin membayar denda pelanggaran lalu lintas mesti menyetornya ke bank setelah diberikan kode "virtual Account" namun semenjak dioperasikan pembayaran bisa dilakukan di lokasi.
Selain itu di ruangan tersebut juga dilakukan pendataan tamu secara digital bahkan tamu-tamu juga difoto dengan peralatan yang memadai.
"Kegiatan ini tidak kalah penting karena ini akan memudahkan kami jika sewaktu-waktu diperlukan data-data tamu untuk sebuah kegiatan," sebutnya.
Ia mengungkapkan semua itu dilakukan dalam upaya memberikan pelayanan terbaik sekaligus dalam upaya mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dari beberapa kejaksaan di Sumatera Barat hanya dua kejaksaan yang melakukan hal serupa selain Pesisir Selatan juga dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pariaman.