• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Panwaslu Kecamatan Pessel Segera Rekrut 182 Panwaslu Kelurahan/Desa

10 Januari 2023

121 kali dibaca

Panwaslu Kecamatan Pessel Segera Rekrut 182 Panwaslu Kelurahan/Desa

Pesisir Selatan - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Erman Wadison meminta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan segera melakukan sosialisasi pengumuman pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa.

Penegasan itu seiring dengan keluarnya surat keputusan Bawaslu RI nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa pada Pemilu Serentak 2024.

"Pengumumannya sudah dimulai sejak 9 s/d 13 Januari 2023. Sementara, pendaftaran dibuka sejak 14 s/d 19 Januari 2023," jelas Erman Wadison, Selasa (10/1/2023) di Painan.

Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa tersebut merupakan kewenangan dari Panwaslu Kecamatan. Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan hanya bersifat melakukan supervisi dan pembinaan.

Kewenangan Panwaslu Kecamatan membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 106 huruf f. 

Dalam kententuan itu, Panwaslu Kecamatan membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Total kebutuhan Panwaslu Kelurahan/Desa di Pesisir Selatan mencapai 182 orang. Yaitu setiap nagari akan ditetapkan satu menjadi Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa setelah lulus seleksi.

Berkaitan dengan segala format dokumen berkas pendaftaran yang meliputi surat lamaran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan, surat izin atasan langsung dapat diambil di masing-masing kantor Wali Nagari atau langsung datang ke Kantor Panwaslu Kecamatan.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Bayang, Jon Effendi menyambut baik dengan keluarnya surat keputusan Bawaslu RI tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa. 

"Memang ini sudah menjadi kewenangan kami untuk membentuk Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. Dan sudah lama kami tunggu-tunggu. Dengan demikian, kami akan melaksanakan dengan baik dan profesional," katanya. 

Tahap awal, Panwaslu Kecamatan Bayang sudah melakukan sosialisasi pengumuman pendaftaran yang disebar di media sosial, di kantor Panwaslu Kecamatan, di Kantor Wali Nagari dan di tempat-tempat umum yang mudah dilihat masyarakat.