• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Pemkab Pessel Larang Hajatan Pakai Orgen Tunggal hingga Malam Hari

29 Mei 2025

145 kali dibaca

Pemkab Pessel Larang Hajatan Pakai Orgen Tunggal hingga Malam Hari

Pesisir Selatan – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel) resmi melarang penyelenggaraan hajatan yang menggunakan jasa orgen tunggal sebagai sarana hiburan hingga larut malam. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Pemkab Pessel yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Dalam surat edaran tersebut, Pasal 38 Ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggaraan hajatan yang menggunakan orgen tunggal hanya diperbolehkan pada siang hari, yakni pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, dan tidak diperkenankan berlangsung pada malam hari.

Sekretaris Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, membenarkan adanya surat edaran bernomor 332/52/Pol PP&PK-PS/V/2022 yang ditandatangani oleh Sekda Pessel, Mawardi Roska, dan berlaku efektif sejak 17 Mei 2022.

“Terkait penerapan Perda ini, kami sudah melakukan sosialisasi di Kecamatan Koto XI Tarusan, Bayang, IV Jurai, dan sejumlah kecamatan lainnya. Sosialisasi akan terus kami gencarkan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan Forkopimca setempat,” kata Agung, Rabu (28/5/2025).

Ia menambahkan, setiap penyelenggara kegiatan yang bersifat keramaian diwajibkan mengurus izin kepada instansi terkait. Selain itu, dalam setiap hajatan atau keramaian dilarang mengandung unsur perjudian serta diharuskan memperhatikan jam operasional, kearifan lokal, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.

Untuk pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, Satpol PP dan Damkar akan melakukan penindakan sesuai Pasal 45. Sanksi dapat berupa pemeriksaan awal, pembuatan berita acara, pemanggilan, penyegelan, rekomendasi pencabutan izin, hingga penutupan atau pengosongan tempat. Jika diperlukan, pelanggaran akan diproses secara hukum di pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jenis tempat hiburan dan keramaian yang ditertibkan meliputi seluruh tempat yang izinnya merupakan kewenangan Pemkab Pessel, kecuali kegiatan pemerintahan,” tambahnya.

Dalam upaya penegakan aturan ini, Pemkab Pessel juga mengimbau kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk Ikatan Pengusaha Orgen Tunggal (IKABOT) Kabupaten Pesisir Selatan, agar tidak menerima permintaan hiburan malam yang menggunakan orgen tunggal.

Sebelumnya, Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, juga menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dengan melarang pertunjukan orgen tunggal yang berlangsung hingga malam hari. Ia juga menginstruksikan penindakan tegas terhadap tempat hiburan malam yang diduga menyediakan perempuan pendamping dan minuman keras.

“Saya minta kepada camat dan wali nagari untuk mensosialisasikan ini kepada masyarakat. Dalam waktu dekat, saya bersama Satgas akan turun langsung ke lapangan. Ini sudah memiliki dasar hukum melalui Perda,” ujar Hendrajoni.