• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Pemprov Sumbar Bersama Pemkab Pesisir Selatan Laksanakan Rapat Bahas Penggunaan Alat Tangkap Lempara Dasar

Marlison

09 Mei 2025

46 kali dibaca

Pemprov Sumbar Bersama Pemkab Pesisir Selatan Laksanakan Rapat Bahas Penggunaan Alat Tangkap Lempara Dasar

Pesisir Selatan-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan kembali menggelar rapat lanjutan terkait penanganan penggunaan alat tangkap ikan jenis lampara dasar atau mini trawl di perairan Air Haji, Kamis (8/5).

Rapat yang digelar di Kantor Dinas Perikanan Provinsi   Sumatera Barat ini dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian Setdaprov Sumbar, mewakili Sekda Provinsi.

Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Bupati Pessel, Dr. H. Risnaldi sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumbar dapil VIII Pessel, anggota DPRD Kabupaten Pessel, serta perwakilan perangkat daerah dan tokoh masyarakat setempat.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumbar mengungkapkan bahwa penggunaan alat tangkap lampara dasar di Air Haji dan sekitarnya telah berlangsung cukup lama dan sulit ditertibkan.

Meski telah dilakukan berbagai upaya sosialisasi dan imbauan. Penggunaan alat ini dinilai merusak ekosistem laut seperti terumbu karang dan padang lamun, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial antar-nelayan dari nagari yang berbeda.

"Alat ini tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga kerap menimbulkan gesekan antar nelayan, karena nelayan dari nagari tetangga yang tidak menggunakan lampara dasar merasa dirugikan," ujarnya.

Wakil Bupati Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim menegaskan bahwa alat tangkap tersebut dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009, serta Permen KP Nomor 36 Tahun 2024. Oleh karena itu, penertiban akan dilakukan secara serius dan terpadu.

Adapun beberapa poin penting hasil rapat yakni: Seluruh peserta menyepakati bahwa lampara dasar melanggar aturan dan tidak dapat dibiarkan.

Akan dibentuk tim penanganan yang melibatkan unsur pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, legislatif, dan tokoh masyarakat.

Dilakukan pembinaan, sosialisasi, dan penertiban secara bertahap. Pembentukan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) di nagari-nagari pesisir.

Pemerintah akan menyiapkan skema alih profesi dengan mengganti alat tangkap yang ramah lingkungan, seperti gill net, alat penangkap benih bening lobster (BBL), atau penangkapan ikan sidad.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 16 April 2025 dan menjadi bagian dari upaya komprehensif menyelesaikan persoalan alat tangkap yang merusak lingkungan di wilayah pesisir Pesisir Selatan.