Pesisir Selatan--Tingginya ancaman dampak bencana yang ditimbulkan oleh kondisi sungai kritis, pemerintah daerah kabupaten (Pemdakab) Pesisir Selatan (Pessel) melalui Dinas Pengelolaan Sumbar Daya Air (PSDA) setempat, usulkan normalisasi dan penaganan tebing pada tiga daerah aliran sungai (DAS) di daerah itu.
Tiga DAS yang diusulkan untuk diprioritaskan normalisasi itu adalah daerah irigasi (DI) Batang Lumpo II Kecamatan IV Jurai, DI Tanjung Durian Lakitan Kecamatan Lengayang, dan DI Bantaian Airhaji Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Pessel, Doni Gusrizal kepada penulis pesisirselatan.go.id Sabtu (17/8).
Disampaikanya bahwa sesuai aturan, kewenangan penanganan tiga DAS itu berada pada Balai Wilayah Sungai (BWS) V Padang.
"Berdasarkan perencanaan, masing-masing anggaran yang dibutuhkan untuk penanganan tiga aliran sungai itu sebesar Rp 3,2 miliar," ungkap Doni.
Lebih jauh dijelaskan bahwa melalui program rutin tahunan, pihaknya di tahun 2019 ini juga akan melakukan kegiatan pemasangan beronjong pada beberapa titik aliran sungai di daerah itu.
"Beberapa titik aliran sungai yang mengkuatirkan bisa menimbulkan bencana karena sudah sangat kritis itu diantaranya, pada tebing aliran sungai di Kampung Nyiur Gading, Kampung Akat, dan Batang Lakitan dan Batang Lengayang," ungkapnya.
Dijelaskanya bahwa pada empat lokasi itu, penanganan tebing dan normalisasi sungai lebih difokuskan pada sejumlah titik yang memang kondisinya sangat kritis.
Upaya itu juga bertujuan sebagai langkah antisipasi dampak kerugian atau kerusakan yang lebih besar. Sebab selain terjadi belokan, di beberapa titik juga mengalami pendangkalan akibat tumpukan sendimen.
"Di daerah ini ada sebanyak 19 aliran sungai. Semua aliran sungai itu pada beberapa titik-titik tertentu membutuhkan penanganan. Karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, sehingga penanganannya dilakukan secara bertahap," ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskan bahwa upaya itu bisa dilakukan, sebab di tahun 2019 ini pihaknya mendapat alokasi dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten sebesar Rp 10 miliar.
Anggaran sebesar itu juga berasal dari dana aspirasi pokok pikiran (Pokir) dewan sebesar Rp 4 miliar pula.
" Karena anggaran tersebut masih jauh dari kebutuhan, atau masih terbatas, sehingga kami lebih memaksimalkan penanganan pada lokasi-lokasi yang memang dinilai sangat kritis," tutupnya. (05)