• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Program Hibah SR-MBR Akan Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat Pesisir Selatan

09 Oktober 2020

680 kali dibaca

Program Hibah SR-MBR Akan Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat Pesisir Selatan

Pesisir Selatan, - Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pesisir Selatan terus melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakatnya. Upaya itu juga dilakukan melalui sambungan air bersih melalui program hibah Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR).

Hal itu disampaikan direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Langkisau, Gusdan Yuwelmi, Jumat (9/10) kepada pesisirselatan.go.id.

Diungkapkannya bahwa untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui penyediaan air bersih, daerah itu tahun 2020 ini kembali mendapatkan program hibah sambungan air bersih dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebanyak 2.031 unit.

"Kita berharap melalui program SR-MBR ini, kualitas kesehatan masyarakat semakin meningkat. Sebab kebutuhan dasar mereka yang berpenghasilan rendah dalam mendapatkan pelayanan air bersih dan higienis akan bisa terjawab secara bertahap," katanya.

Dijelaskannya bahwa sambungan jaringan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu akan tersebar di beberapa kecamatan.

"Tapi dari 2.031 sambungan tersebut, unit yang paling banyak mendapatkan SR-MBR adalah Unit Inderapura, yakni sebanyak 362 SR. Sisanya tersebar pada 14 unit lainya," jelas Yuwelmi.

Dia mengungkapkan bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh daerah untuk bisa mendapatkan program SR-MBR tersebut. Tentunya sesuai dengan regulasi atau peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR.

"Salah satu syarat atau kriteria pemerintah daerah penerima hibah adalah memiliki PDAM dan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP). Sedangkan syarat dan kriteria masyarakat penerima manfaat antara lain bersedia dan memenuhi persyaratan sebagai pelanggan PDAM serta bersedia membayar biaya pemasangan sambungan rumah sesuai yang ditetapkan PDAM," jelasnya.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor: 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi.

Menurut Yuwelmi lagi, dana hibah yang diberikan merupakan penggantian atas investasi pemerintah daerah melalui PMP daerah kepada PDAM dalam rangka pembangunan sistem penyediaan air minum perpipaan, yang meliputi perencanaan, pembangunan, dan pengawasan sampai penerima manfaat memperoleh pelayanan air minum.

Sedangkan dana hibah tidak dimaksud sebagai pengganti atas biaya pemasangan sambungan rumah yang dilakukan oleh PDAM untuk masyarakat penerima manfaat. Pemasangan sambungan reguler diatur berdasarkan Keputusan Bupati (SK). (05)