Painan, Januari ----
Ratusan media iklan yang telah habis masa izin berlaku dan pemasangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan, diturunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) setempat dalam sebuah operasi sejak sepekan terakhir.
Umumnya reklame yang dibongkar itu baliho, spanduk, banner dan pamflet yang dipajang di tempat tempat dilarang dan telah habis masa izin berlakunya, kata Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Pesisir Selatan, Maswar Dedi didampingi Sekretaris, Wendra Rovikto di Painan,Kamis.
Operasi penertiban bekerjasama dengan Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) dan Kantor Perizinan Penanaman Modal kabupaten setempat tersebut akan dilakukan berkelanjutan pada hingga beberapa hari kedepan keseluruh kecamatan yang ada.
Dengan penertiban itu, kedepan diharapkan terjadinya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari izin pemasangan berbagai bentuk media reklame di kabupaten itu dengan timbulnya kesadaran pemilik perusahaan pengguna media reklame membayar pajak.
Penertiban dalam sebuah operasi gabungan oleh beberapa instansi pemerintah kabupaten itu dilakukan berdasarkan Perda Pesisir Selatan nomor 122 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Menurut Wendra Rovikto, sesuai dengan data DPKD Pesisir Selatan, realisasi PAD dari reklame pada tahun 2011 hanya Rp64 juta. Angka itu jauh lebih rendah dari yang diharapkan sesuai target. Tahun ini (2012) kita harapkan terjadi peningkatan PAD dari reklame ini dengan dilakukan penertiban ini. Penertiban reklame ini baru yang pertama kali dilakukan di kabupaten ini sejak dulunya, ungkapnya.
Pada hari pertama penertiban, tim bergerak ke kecamatan paling ujung di bagian utara kabupaten itu yakni Koto XI Tarusan. Penertiban selanjutnya akan berlangsung di Kecamatan Bayang dan kecamatan lainnya hingga ke selatan kabupaten itu.
"Kalau reklame, spanduk, dan umbul-umbul yang masa izinnya telah habis itu harus segera diturunkan. Sebab ini sama saja melanggar Perda Nomor 122 Tahun 2011 tentang pajak daerah, kata Wendra.
Sebelum eksekusi penertiban dilakukan, terlebih dahulunya pihaknya sudah memberikan peringatan kepihak terkait. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga dilakukan eksekusi penertiban dengan cara menurunkan semua reklame.
Maswar Dedi mengungkapkan, dalam operasi tersebut pihaknya menerjunkan 30 orang personil Pol PP ditambah lima orang petugas Dinas PKD dan lima orang petugas Kantor Perizinan Penanamn Modal.
Dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan penertiban bagi perusahaan pertambangan yang melakukan galian C tidak sesuai dengan perizinan dan telah izinnya telah kedaluarsa.(04)