Berita Pilihan
Baznas Pesisir Selatan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah 1445 H
Kamis, 28 Maret 2024, 11:36:58 WIB - 542 | Marlison
Pesisir Selatan -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesisir Selatan telah menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah 1445 H/2024 H. Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Baznas Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 102/SK/BAZNAS/PS/III/2024 tentang Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah di Kabupaten Pesisir Selatan tahun 1445 H/2024 M tanggal 26 Maret 2024.
"Penetapan Zakat Fitrah dan Fidiyah itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan lembaga lintas sektoral seperti Kantor Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Asisten I, Kabag Kesra, Dinas Koperindag, MUI dan Baznas Kabupaten Pesisir Selatan," kata Ketua Baznas Kabupaten Pesisir Selatan, Yose Leonando di Painan, Kamis (28/3).
Lebih lanjut Yose mengatakan, besaran Zakat Fitrah disesuaikan dengan harga beras, dengan jenis dan harga beras yang dimakan sehari-hari dan besaran Fidiyah dikonversikan dengan makanan pokok dan atau harga makanan yang sudah jadi.
Dijelaskan, besaran Zakat Fitrah 2,5 kg beras, dengan jenis dan harga beras. Untuk beras Sokan/Anak Daro dan sejenisnya Rp 17.500/kg, maka Zakat Fitrahnya Rp 42.500. Beras Ir 42 dan sejenisnya Rp 16.000/kg, maka Zakat Fitrahnya Rp 40.000. Beras Dolog/Bulog dan sejenisnya Rp 13.000/kg, maka Zakatnya Fitrahnya Rp 31.500.
Sedangkan besaran Fidiyah per hari sebesar Rp 22.000. Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah ini berlaku untuk Kabupaten Pesisir Selatan pada tahun 1445 H/2024 M.
"Hal itu dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan tentang informasi dan pedoman besaran nominal Zakat Fitrah dan Fidiyah 1445 H/2024 M di Kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian dalam rangka menyeragamkan besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah di Kabupaten Pesisir Selatan," ungkapnya.
Dikatakan, keputusan tersebut berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang No.23 Tahun 2011, Peraturan BAZNAS No.03 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, Peraturan BAZNAS No.04 Tahun 2014 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota, Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 08 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Zakat dan SK Bupati Pesisir Selatan No.400/99/Kpts/BPT-PS/2022 tentang Pengangkatan Pimpinan Baznas Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2022-2027, jelas Yose Leonando.
26 April 2024 09:45:52 WIB Puskesmas Ranah Ampek Hulu Tapan Lakukan Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut di Sekolah 13 ~ Marlison |
25 April 2024 19:23:34 WIB Ruang Komunitas Digital Nagari Sago Salido Adakan Berbagai Pelatihan Untuk Masyarakat 11 ~ Marlison |
25 April 2024 16:07:28 WIB Bupati Pessel Hadiri Wisuda Tahfidz MTSN 13 Pesisir Selatan 13 ~ Prisman Brama Putra |
25 April 2024 13:16:23 WIB Bahayakan Pengendara, Pemkab Tutup Jembatan Luhung - Pasar Baru 10 ~ Didi Someldi Putra |
24 April 2024 17:25:07 WIB Disdikbud Pessel Laksanakan Desk Rekon Verifikasi Data dan Sosialisasi Proses Kenaikan Pangkat ASN 12 ~ Januar Aziz, S.Pd |
24 April 2024 12:20:10 WIB Bupati Rusma Yul Anwar : Maknai Al Quran Sebagai Pedoman Hidup 7 ~ Marlison |
24 April 2024 07:41:27 WIB Pilkada 2024 : Bawaslu Pesisir Selatan Rekrut Panwas Kecamatan 300 ~ Marlison |
23 April 2024 16:37:16 WIB Bupati Rusma Yul Anwar Minta Camat Manfaatkan PSM secara Optimal 27 ~ Prisman Brama Putra |
STATISTIK PENGUJUNG
662 Pengunjung Hari ini | 1496 Pengunjung Kemarin | 1,432,537 Semua Pengunjung | 12,197,616 Total Kunjungan | 3.145.42.94, IP Address Anda