Berita Pilihan
Mengenal Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS)
Rabu, 06 Maret 2024, 10:28:42 WIB - 604 | Mia Wulan Sari, A.Md.Kom
Penguatan tata kelola data Pemerintah untuk mendukung Sistem Statistik Nasional yang handal, efektif dan efisien sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik maka perlu dilakukan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS).
Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) sendiri merupakan serangkaian proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral melalui Indeks Pembangunan Statistik (IPS) yang terdiri dari 5 (lima) tingkatan, yaitu rintisan, terkelola, terdefinisi, terpadu dan terukur, serta optimum.
Kemudian dari setiap tingkat kematangan tersebut dideskripsikan dengan suatu kriteria yang ditetapkan akan digunakan sebagai alat ukur untuk menilai perkembangan kapabilitas Instansi pada bidang yang dinilai sebagaimana telah dicantumkan dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
Pada tingkat rintisan, Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah telah mengetahui kebutuhan proses tata kelola Penyelenggaraan Statistik Sektoral. Namun, pelaksanaannya masih bersifat sementara (ad-hoc), yaitu dilaksanakan berdasarkan kepentingan sesaat atau sewaktu-waktu, tidak terorganisasi dengan baik, tidak dipantau dan hasilnya tidak dapat diprediksi. Pimpinan memiliki inisiatif untuk melaksanakan proses tata kelola Penyelenggaraan Statistik Sektoral, tetapi pegawai tidak mengetahui tanggung jawab yang harus dilakukan, serta kebijakan internal sebagai landasan pelaksanaan proses tata kelola Penyelenggaraan Statistik Sektoral mungkin belum ada atau masih dalam bentuk konsep sehingga belum dapat diterapkan.
Kemudian pada tingkatan terkelola, Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah melaksanakan proses tata kelola Penyelenggaraan Statistik Sektoral dengan dasar-dasar manajemen (perencanaan, pelaksanaan, evaluasi) yang telah didefinisikan dan didokumentasikan. Namun, setiap unit organisasi melaksanakan proses tata kelola Penyelenggaraan Statistik Sektoral tersebut berdasarkan persepsi, pemahaman, dan penerapan manajemen masing-masing dan pimpinan belum mengarahkan dan mengendalikan keterpaduan antar unit organisasi dalam melaksanakan proses tata kelola Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
Pada tingkatan terdefinisi, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan proses tata kelola Penyelenggaraan Statistik Sektoral dengan standar manajemen, semua unit organisasi yang terkait pada pelaksanaan proses tata kelola Penyelenggaraan Statistik Sektoral telah melaksanakan proses tata kelola dengan cara yang sama, dan pimpinan mampu mengendalikan keterpaduan antar unit organisasi dalam melaksanakan proses tata kelola Penyelenggaraan Statistik Sektoral. Namun, keselarasan antarproses tata kelola Penyelenggaraan Statistik Sektoral masih menjadi kendala karena belum diintegrasikan.
Serta pada tingkatan terpadu dan terukur, Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah melaksanakan proses tata kelola Penyelenggaraan Statistik Sektoral secara terpadu dengan proses tata kelola Penyelenggaraan Statistik Sektoral lain yang terkait. Selain itu, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah juga telah menentukan dan melaksanakan mekanisme pengukuran kinerja dari proses-proses tata kelola Penyelenggaraan Statistik Sektoral terkait, dan kinerja Penyelenggaraan Statistik Sektoral dapat diukur melalui kegiatan reviu dan evaluasi pada setiap proses.
Lalu pada tingkat optimum, Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah melakukan peningkatan kualitas proses tata kelola Penyelenggaraan Statistik Sektoral secara berkesinambungan melalui pelaksanaan evaluasi berdasarkan pengukuran kinerja dan proses tata kelola Penyelenggaraan Statistik Sektoral telah mengatur mekanisme perbaikan berkelanjutan.
Jadi, sebagai bagian dari penilaian Reformasi Birokrasi, hasil penilaian pada kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) turut berperan dalam mendorong Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah untuk penerapan tata kelola Pemerintahan yang baik. Hal ini mencerminkan bahwa Penyelenggaraan Statistik Sektoral turut berkontribusi dalam penerapan sistem, proses, prosedur kerja yang transparan, efektif, efisien, dan terukur sehingga tata kelola Pemerintahan yang akuntabel dapat diwujudkan.
Oleh karna itu, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan telah melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral yang nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Tahun 2023 adalah 1,62 dengan predikat “Kurang”. Untuk itu, dilakukan upaya untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2024 dengan cara peningkatan kolaborasi bersama Badan Pusat Statistik selaku pembina data tingkat Kabupaten.
27 April 2024 17:47:48 WIB Sepekan Mengejar Imunisasi di Ranah Ampek Hulu Tapan Berjalan Lancar 27 ~ Marlison |
27 April 2024 08:43:11 WIB Hardiknas 2024 Usung Tema Lanjutan Merdeka Belajar 28 ~ Marlison |
26 April 2024 09:45:52 WIB Puskesmas Ranah Ampek Hulu Tapan Lakukan Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut di Sekolah 36 ~ Marlison |
25 April 2024 19:23:34 WIB Ruang Komunitas Digital Nagari Sago Salido Adakan Berbagai Pelatihan Untuk Masyarakat 34 ~ Marlison |
25 April 2024 16:07:28 WIB Bupati Pessel Hadiri Wisuda Tahfidz MTSN 13 Pesisir Selatan 36 ~ Prisman Brama Putra |
25 April 2024 13:16:23 WIB Bahayakan Pengendara, Pemkab Tutup Jembatan Luhung - Pasar Baru 33 ~ Didi Someldi Putra |
24 April 2024 17:25:07 WIB Disdikbud Pessel Laksanakan Desk Rekon Verifikasi Data dan Sosialisasi Proses Kenaikan Pangkat ASN 32 ~ Januar Aziz, S.Pd |
24 April 2024 12:20:10 WIB Bupati Rusma Yul Anwar : Maknai Al Quran Sebagai Pedoman Hidup 23 ~ Marlison |
STATISTIK PENGUJUNG
1137 Pengunjung Hari ini | 910 Pengunjung Kemarin | 1,435,153 Semua Pengunjung | 12,209,990 Total Kunjungan | 3.133.144.197, IP Address Anda