Berita Pilihan
Aguslim : Pengurusan Sertifikat Tanah Sebaiknya Melalui Loket BPN
Rabu, 21 Maret 2018, 20:14:50 WIB - 1947 | Okis Mardiansyah
PAINAN - Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Pesisir Selatan, memberlakukan skema pengurusan sertifikat tanah bagi perseorangan atau perusahaan melalui loket BPN setempat.
Ketua Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) Aguslim mengatakan, bahwa dengan cara mengurus sendiri, tanpa perwakilan (calo), maka proses penerbitan sertifikat justru akan lebih mudah dikantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Menurutnya, program tersebut saat ini tengah digencarkan oleh pihaknya. Sebab, terbukti mampu mendorong pergerakan dan kemajuan ekonomi masyarakat pada tingkat bawah.
"Pertama pemohon datang ke loket BPN, nanti akan diberi barcode atau PIN setelah itu tunggu hasilnya. Namun, jika melalui pihak ketiga maka urusannya akan lebih sulit," terang Aguslim saat ditemui diruangannya. Rabu (21/3).
Ia menjelaskan, jika masyarakat mengurus sendiri ke loket BPN dan diminta membayar sejumlah dana, maka petugas akan memberikan kwitansi bukti pembayaran. Sebab, seluruh besaran biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Peraturan ini bisa menjadi standar biaya yang ditetapkan oleh PP untuk biaya administrasi mengurus sertifikat tanah yaitu Rp50 ribu. Saat masyarakat sudah mendapatkan barcode atau PIN, setidaknya administrasi bisa selesai dalam kurun waktu maksimal tujuh hari," ungkapnya.
Sementara itu, terkait adanya oknum BPN yang meminta sejumlah biaya di luar ketentuan yang berlaku, maka ia menegaskan akan memberikan sanksi. Pemungutan dana di luar dari ketentuan aturan yang berlaku, lanjut dia, masuk kedalam kategori Pungli dan harus segera ditindak tegas.
"Jika pada hari kedelapan belum juga selesai, maka masyarakat bisa mengadukan kembali ke BPN. Jadi, petugas bisa melacak dengan cepat. Sehingga sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat benar-benar menjadi barang berharga yang bisa mereka agunkan kepada pihak bank dan lembaga keuangan lainnya. Makanya kalau mau beli tanah, tanya BPN," ungkapnya berseloroh.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi berpikir negatif soal BPN yang selalu memungut dana besar atau mengeluarkan sertifikat dalam waktu yang sangat lama.
"Jadi, kita tantang masyarakat untuk datang sendiri ke BPN jangan diwakili. Tujuannya untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
STATISTIK PENGUJUNG
222 Pengunjung Hari ini | 900 Pengunjung Kemarin | 1,440,206 Semua Pengunjung | 12,225,062 Total Kunjungan | 18.223.106.100, IP Address Anda