• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
 Pemerintah Nagari Kapuh Utara Gelar Sosialisasi Teknis Pemilihan Bamus Nagari

20 Desember 2021

354 kali dibaca

Pemerintah Nagari Kapuh Utara Gelar Sosialisasi Teknis Pemilihan Bamus Nagari

Pesisir Selatan--Guna meningkatkan pemahaman dan pengetahuan panitia dalam melakukan pemilihan Badan Musyawarah (Bamus) Nagari, Pemerintahan Nagari (Pemnag) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), selenggarakan sosialisasi teknis pemilihan Bamus Nagari periode 2021-2027.

Kegiatan yang diselenggarakan di ruang pertemuan Kantor Wali Nagari Kapuah Utara, Senin (20/12) itu, dihadiri oleh Ketua Pemilihan Badan Musyawarah (Pilbamus), Alifi M Nour, beserta anggota, Ketua Bamus Nagari Kapuh Utara, periode 2016–2022,ninik mamak, alim ulama, tokoh masyarakat, bundo kanduang, pemuda dan pemudi, serta undangan Lainnya.

Ketua Pil Bamus Nagari Kapuh Utara, Alifi M Nour, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa masa bakti Bamus Nagari Kapuh Utara tahun 2016–2022 akan berakhir pada bulan Februari 2022 mendatang.

"Karena akan berakhir, maka panitia Pil Bamus perlu melakukan sosialisasi teknis pemilihan Bamus yang akan dilaksanakan pada Februari 2022 mendatang. Tujuannya agar keberadaan Bamus Nagari periode 2022-2027 itu nanti benar-benar sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada," katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa tujuan dari diadakannya sosialisasi itu adalah agar masyarakat tahu siapa yang akan dipilih, tata cara dalam pemilihan, dan tempat pemilihan.

Dalam sosialisasi itu juga dijelaskan ruang lingkup Peraturan Bupati (Perbup) tentang Bamus Nagari. Berikut keanggotaan dan kelembagaan Bamus Nagari. Serta juga fungsi, tugas, hak, kewajiban, dan kewenangan Bamus.

"Dalam hal ini juga dibahas peraturan tata tertib, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan," ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa unsur ninik mamak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah seseorang yang memangku jabatan dalam kaum nya. Sedangkan unsur cadiak pandai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seseorang yang memiliki unsur pengetahuan yang luas dalam bidangnya, dan menjadi panutan di tengah-tengah Masyarakat.

Selanjutnya unsur alim ulama sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah seseorang yang memiliki Pengetahuan yang luas di bidang keagamaan dan menjadi panutan di tengah-tengah masyarakat.

Pasal 5 anggota Bamus Nagari, merupakan wakil dari penduduk nagari yang terdiri dari unsur ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, dan pemuda, yang memenuhi syarat serta memperhatikan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses musyawarah dan mufakat.

Unsur Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seseorang yang berusia antara 20-30 tahun, dan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan.

"Sedangkan unsur bundo kanduang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perempuan yang sudah menikah yang memiliki sifat Kepemimpinan, dan menjadi panutan di tengah-tengah masyarakat," tutupnya. (05)