• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Sebanyak 54 Penjamah dan Pengolah MBG Ikuti Pelatihan Keamanan Pangan

22 Juli 2025

21 kali dibaca

Sebanyak 54 Penjamah dan Pengolah MBG Ikuti Pelatihan Keamanan Pangan

Pesisir Selatan--Sebanyak 54 orang penjamah dan pengolah Makanan Bergizi Gratis (MBG) mengikuti pelatihan keamanan pangan. 

Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan juru masak dalam melakukan pengelolaan MBG itu, digelar Sabtu (19/7) di Hotel Gizella Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) melalui kerjasama Dinas Kesehatan Pessel dengan Yayasan Pelangi Kampung Ambacang. 

Kepala Dinas Kesehatan Pessel, Agustina Rahmadani, saat membuka pelatihan itu berharap agar ilmu yang didapatkan dalam pelatihan tersebut bukan hanya sekedar dipahami dan dihafalkan, tetapi diterapkan dan diimplementasikan.

"Saya berharap ilmu yang didapatkan dari pelatihan ini tidak hanya sekedar dipahami dan dihafalkan, tapi diterapkan dan diimplementasikan oleh para penjamah makanan dalam melakukan pengelolaan dan penyajian makanan kepada siswa," katanya.

Karena pentingnya pengetahuan seorang penjama MBG ini, sehingga pihaknya mendatangkan beberapa narasumber yang berkompeten di bidangnya.

"Melalui pelatihan ini kita juga sengaja mendatangkan beberapa narasumber yang kompeten dalam menyampaikan materi sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki masing-masing," jelasnya.

Beberapa narasumber itu salah satunya Kepala Dinas Kesehatan sendiri, Agustina Rahmadani dengan materi yang disampaikan, Kebijakan Keamanan Pangan Siap Saji.

Selanjutnya  Kabid P2P, Erna Juita, SKM, MM, dengan tema Cemaran Pangan dan Penyakit Bawaan Pangan, kemudian Ketua Tim Kerja Kesehatan Lingkungan, Azmice Yunita, S Tr, Kes, terkait penerapan SSOP. Dan yang keempat, Sanitarian Ahli Muda, Lendra Manita, SKM, dengan materi Pemeliharaan Lingkungan Kerja serta pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit, dan beberapa narasumber lainnya.

"Berdasarkan hasil post test yang dilakukan oleh para penjamah makanan, sehingga semuanya dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan sertifikat," ungkapnya.

Ditambahkan bahwa sertifikat penjamah makanan itu wajib dimiliki, karena menjadi bukti bahwa seseorang telah mengikuti pelatihan dan memahami cara menangani makanan dengan aman, sesuai dengan standar kebersihan dan keamanan pangan guna mencegah penyebaran penyakit, dan menjaga kualitas makanan.

"Dari itu, maka sertifikat penjamah menjadi salah satu syarat untuk penerbitan sertifikat laik hygiene sanitasi (SLHS) pada Tempat Pengolahan Pangan," tutupnya