Pesisir Selatan, - Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni tegaskan kepada Wali Nagari, Rawang Gunung Malelo, Kecamatan Sutera, Afrizal, agar melaporkan oknum yang menjadi provokator demo pada Kamis (7/5) lalu di nagari itu.
Sebab aksi demo terkait tuntutan pemerataan bantuan langsung tunai (BLT) akibat dampak Covid-19 ketika itu, mengakibatkan kerusakan sarana kantor dan beberapa jenis mobiler lainnya.
"Aksi demo yang dilakukan oleh masyarakat karena mendapat hasukan dari provokator itu sangatlah tidak mendidik, serta juga melanggar undang-undang. Dari itu kepada wali nagari saya minta untuk segera melaporkan oknum yang menjadi provokatornya," tegas Hendrajoni, kepada pesisirselatan.go.id Minggu (10/5) saat mengujungi Sekretariat Percepatan Pengananan Covid-19 di Gedung Painan Convention Centre (PCC).
Disampaikanya bahwa dari laporan yang dia terima, ada sebanyak 13 oknum masyarakat yang diduga sebagai aktor atau sebagai provokator di balik aksi demo yang dilakukan oleh warga ketika itu.
"Karena warga yang melakukan demo itu, mendapatkan informasi yang tidak benar, sehingga mereka tanpa terkendali melakukan aksi demo, dan menuding wali nagari tidak benar dalam melakukan pembagian BLT yang terdampak Covid-19," katanya.
Dijelaskan bupati bahwa bagi masyarakat yang benar-benar terdampak dan berasal dari keluarga miskin, semuanya akan dapat.
"Namun bila dalam data itu mereka tidak tercatat sebagai penerima bantuan yang bersumber dari provinsi, dapat diusulkan melalui bantuan pusat, kabupaten, bahkan juga nagari. Masyarakat yang bersangkutan, dapat menyampaikan usulan itu secara langsung bila memang benar-benar pantas, jika perlu datang ke saya," ujarnya.
Ditambahkan lagi bahwa akibat aksi semo yang dilakukan oleh masyarakat ketika itu, membuat empat jendala kaca kantor wali nagari pecah dan hancur, serta beberapa unit kursi dalam kantor wali juga rusak.
"Agar kejadian ini tidak lagi terulang pada nagari lainya, sehingga saya tegaskan kepada wali nagari agar melaporkan oknum yang menjadi provokator itu kepada polisi agar diproses secara hukum," tegasnya. (05)