Pesisir Selatan -- Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan mengajukan hak inistiaf terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Corporate Sosial Responbily (CSR). Pengajukan Hak Inisiatif Dewan tersebut telah mendapatkan dukungan 25 orang Anggota Dewan terhormat.
Hal itu dikatakan oleh Novermal Yuska, Anggota DPRD F-PAN Kabupaten Pesisir Selatan selaku inisiator Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Corporate Sosial Responbily (CSR) tersebut. Alasan diajukan ranperda itu adalah, untuk menata dan mewujudkan transparansi pemanfaatan Corporate Sosial Responbily (CSR) atau Program Tanggungjawab Sosial dan Llingkungan (TJSL), Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (22/1).
"Ranperda usulan kami sudah selesai diharmonisasi oleh Bapemperda (Badan Pembentukan Perda), dan Nota Penjelasannya akan disampaikan pada rapat paripurna internal hari Senin (24/1) ini," jelas Novermal, dan disepakati oleh juru bicaranya, Aljufri, SH, MH. Wakil F-AN itu menambahkan, ranperda tersebut diusulkn oleh 25 orang Anggota Dewan terhormat.
Lebih lanjut Novermal mengatakan, Ranperda CSR ini ditujukan untuk menata pemanfaatan potensi CSR perusahaan-perusahaan yang ada di Pesisir Selatan, dan pengelolaannya dibuat benar-benar transparanan. "CSR ini diharapkan bisa mengisi ruang-ruang kosong kegiatan pembangunan yang belum bisa dibiayai oleh APBD," jelas Anggota Komisi III itu.
"Selama ini, kami di DPRD tidak tahu berapa jumlah CSR yang dikucurkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, dan juga tidak pernah tahu digunakan untuk apa saja," tegas Novermal yang juga menjabat Ketua Bapemperda.
Dijelaskan Novermal, dengan lahirnya Perda CSR ini nanti, akan ada Tim Fasilitasi yang terdiri dari unsur Pemda, Akademisi, dan tokoh masyarakat, yang akan mendata potensi CSR perusahaan-perusahaan yang ada di Pesisir Selatan, dan merancang penggunaannya. "Kegiatan pembangunan yang dibiayai dengan CSR dilaksanakan oleh Forum CSR yang terdiri dari perwakilan-perwakikan perusahaan, dan diawasi oleh Tim Fasilitasi," jelas Rang Balai Selasa itu.
"Nanti Bupati melaporkannya kepada DPRD bersamaan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah," jelas Novermal lagi.
Di Pesisir Selatan, tambah Novermal, banyak perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit. "Juga ada PLTMH, usaha perikanan, perbankan, dan usaha lainnya," ujarnya. "Hitung kasar saja, setidaknya ada pontensi CSR sekitar Rp3 sampai 5 miliar setahun," tambahnya. "Kalau dikelola dengan baik, tentu akan berdampak baik bagi kesejahteraan masyarakat, terutama yang berada di sekitar perusahaan," tegasnya.
"Saya yakin, usulan Ranperda ini akan disetujui oleh kawan-kawan anggota Dewan untuk dilanjutkan pembahasannya bersama Bupati," ujar Novermal optimis. "Karena, ini menyangkut kesejahteraan masyarakat, dan juga dalam rangka mewujudkan good governance and clean governance (pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih-red)," pungkas Pengurus Pusat JMSI itu.