• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Distanhortbun Pesisir Selatan Usulkan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

02 Juni 2020

545 kali dibaca

Distanhortbun Pesisir Selatan Usulkan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Pesisir Selatan--Untuk mempertahankan luas lahan pertanian yang terus mengalami penurunan akibat alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan dan lainya, pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pesisir Selatan, usulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Distanhortbun) Pesisir Selatan, Nusirwan, Selasa (2/6) kepada pesisirselatan.go.id.

"Tahun 2020 ini kami telah merencanakan pengusulan Ranperda, tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Melalui Perda ini nanti, maka alih fungsi lahan yang terus terjadi saat ini, tidak berdmpak terhadap pengurangan lahan pertanian dan perkebunan di daerah ini pada masa datang," katanya.

Dia menjelaskan bahwa salah satu pointer substansial dari Perda tersebut adalah kewenangan memberikan rekomendasi dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Distanhortbun.

Dia juga mengungkapkan bahwa saat ini luas lahan pertanian khususnya sawah, serta lahan yang berpotensi untuk cetak sawah baru di daerah itu seluas 23.624,51 hektare.

"Namun berdasarkan laporan Forum Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), luasnya mencapai 25.744,01 hektare pula," timpalnya. (05)