• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Forum Anak Daerah Laksanakan Fungsi Secara Optimal

21 Desember 2022

188 kali dibaca

Forum Anak Daerah Laksanakan Fungsi Secara Optimal

Pesisir Selatan-Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Pesisir Selatan diminta melaksanakan fungsi secara optimal dalam rangka pemenuhan hak anak dan mewujudkan Kabupaten Pesisir Selatan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).

"Kita berharap keberadaan FAD di Kabupaten Pesisir Selatan memberikan manfaat dalam rangka pemenuhan hak anak dan terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA)," kata Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar di Painan, Rabu (21/12).

Disebutkan, Forum Anak adalah sebagai wadah partisipasi anak untuk mendorong keterlibatan mereka dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keputusan tersebut.

Kemudian Forum Anak bertujuan sebagai wadah partisipasi anak dalam pembangunan dan pengembangan Kabupaten Pesisir Selatan, wadah aspirasi anak-anak dalam penyampaian pendapat, tempat berkumpul dan berinteraksi, sekaligus menjadi penghubung yang dekat dengan pemerintah. 

Dikatakan, pembentukan Forum Anak Daerah sangat penting dilakukan hingga jenjang paling dasar di kecamatan hingga tingkat nagari, sehingga melalui forum ini anak-anak bisa berparan aktif dalam melindungi diri serta wadah bagi anak-anak dalam menyampaikan pendapat, berpartisipasi, menerima informasi dan berserikat serta menjadi ruang aman bagi anak untuk menyampaikan pemikirannya dan berdiskusi.

Bupati berpesan agar menggiatkan kegiatan-kegiatan forum ini setelah terbentuknya kepengurusan, dan perangkat daerah terkait agar melibatkan perannya pada isu-isu seperti perkawinan anak, stunting, bullying dan kekerasan online. Selanjutnya, meningkatkan partisipasi anak dalam kegiatan pemerintah daerah.

Sementara itu Kadis Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pesisir Selatan, Wendra Rovikto mengatakan, keberadaan Forum Anak Daerah berdasarkan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permeneg PP dan PA No.18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak.

Disebutkan, pihaknya mendorong FAD agar dapat melaksanakan fungsi dengan baik. Kemudian juga melakukan pembinaan dan bimbingan secara maksimal dan berkelanjutan terhadap FAD. "Kita berharap keberadaan FAD betul-betul memberikan manfaat bagi pemenuhan hak anak dan juga dalam upaya mewujudkan KLA," tutupnya.