• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Guru Harus Perhatikan Protokol Kesehatan Menghindari Penyebaran Covid 19

02 Juni 2020

590 kali dibaca

Guru Harus Perhatikan Protokol Kesehatan Menghindari Penyebaran Covid 19

Pesisir Selatan - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan Suhendri menghimbau guru memperhatikan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid 19.

"Mulai sekarang di tiap sekolah disuruh nambah tempat cuci tangan. jaga jarak dan hindari kerumunan," ujarnya Selasa di Painan 

Melanjutkan, protokol kesehatan di sekolah juga harus memperhatikan physical distancing seperti  menjaga jarak antar meja, menyediakan masker, dan hand sanitizer.

"Memang ini hal baru, tapi Insyaallah ini sangat bagus," ujarnya 

Selanjutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sedang menyiapkan ksenario dalam mengoperasikan kembali kegiatan belajar dan mengajar di sekolah-sekolah nantinya. Skenario tersebut guna melancarkan proses belajar mengajar nantinya. 

"Jadi Prosedur tetapnya sama semua sekolah. Apa itu tentang sekolahnya aman dan sanitasinya," lanjutnya 

Seperti diketahui aktifitas di sekolah  di Kabupaten Pesisir Selatan telah dimulai Selasa (2/6), namun khusus bagi guru, sedangkan  pembelajaran di sekolah dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 (tahun pelajaran baru).

Menjelaskan aktifitas di sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut, menerapkan sistem dua shift . Dimana pembelajaran serta mengurangi jam tatap muka, baik guru maupun murid seluruhnya  wajib menggunakan masker, serta  menjaga jarak.

Selanjutnya setiap hari dilaksanakan pemeriksaan  kesehatan  serta menyarankan siswa membawa bekal makanan dari rumah.

Dijelaskannya sebelumnya Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan,  memperpanjang masa libur sekolah siswa untuk belajar di rumah, sampai 2 Juni 2020 mendatang. Perpanjangan libur ini ditambah dengan libur lebaran.

Perpanjangan tersebut dilakukan, untuk menyikapi darurat Covid-19. Maka pemerintah perlu mengambil langka preventif, demi keselamatan siswa.Dalam perpanjangan masa darurat Covid-19.(07)