Painan, Maret----
Rencana Distribusi Kebutuhan Kelompok(RDKK) petani untuk pupuk tahun ini (2011) masih menggunakan RDKK tahun lalu. Sebab, hingga kini Pemerintah provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masih belum menetapkan RDKK yang baru untuk pupuk bersubsidi tersebut.
Hal itu dikatakan Wakil Bupati Pesisir Selatan, Editiawarman kepada wartawan di Painan Selasa (1/3) siang. Selain alokasi, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk untuk petani juga masih memakai HET tahun lalu. Hal itu mensiasati surat gubernur Sumbar tanggal 31 Desember 2010.
Sebelum keluar aturan baru tentang pendistribusian pupuk bersubsidi di Sumbar, kita masih tetap menggunakan RDKK tahun lalu. Alokasinya tetap seperti biasa (tahun lalu). Kita tetap berpedoman pada aturan yang dikeluarkan Pememerintah Provinsi, ungkap Editiawarman selaku ketua Komisi Pengawas Penyaluran Pupuk (KP3) Pesisir Selatan.
Kebutuhan petani akan pupuk pada awal tahun ini tidak bisa ditunda-tunda. Saat ini masyarakat (petani) sangat membutuhkan pupuk. Meski musim panen padi sebagiannya telah mulai datang, namun kebutuhan akan pupuk untuk jenis tanaman lainnya tetap mendesak dan tidak bisa ditunda.
Menyangkut hal tersebut, wakil bupati sudah menyurati Dinas terkait sejak 18 Februari lalu. Langkah itu diambil mengingat agar tidak terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten ini dan tidak terjadinya kesimpangsiuran pemakaian sehingga alokasi tetap teratur sesuai RDKK sebelumnya.
Alokasi pupuk bersubsidi di Pesisir Selatan tahun lalu (2010) mencapai 19.000,02 ton terdiri dari empat jenis pupuk yakni Urea, SP36, ZA dan NPK Ponskha serta pupuk organik. Masing-masingnya dialokasikan Urea sebanyak 9.109 ton, SP36 sebanyak 2.483 ton, NPK Ponskha 2.947,50 ton, ZA 1.137,7 ton dan pupuk organik sebanyak 2.857 ton. (04)