Pesisir Selatan--Kelanjutan proses tahapan pelaksanaan pemilihan wali nagari (Pilwana) serentak terhadap 19 nagari yang sempat tertunda akibat pendemi Covid-19 di Kabupaten Pesisir Selatan, masih menunggu surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana (DPMDP2KB) Pesisir Selatan, Wendi, Selasa (2/6) di Painan.
Dikatakanya bahwa pemberhentian tahapan Pilwana yang sudah memasuki penyerahan berkas oleh bakal calon wali nagari yang ikut berkompetisi pada Maret 2020 lalu, diberhentikan tahapanya karena surat Mendagri.
"Berdasarkan hal itu, maka untuk dimulainya kembali tahapan yang sudah terhenti atau tertunda sebelumnya itu, merujuk pula pada surat edaran Mendagri. Karena hingga saat ini suratnya belum turun, sehingga kita belum bisa melanjutkan tahapan yang tertunda tersebut," katanya.
Dia menjelaskan bahwa 19 nagari yang sebelumnya akan melaksanakan Pilwana serentak tanggal 21 April 2020 itu, sekarang dipimpin oleh pejabat sementara (Pjs).
"Karena Pjs memiliki kewenangan sama seperti Wali nagari definitif, sehingga pelaksanaan roda pemerintahan nagari tetap berjalan dengan baik sesuai dengan harapan," ujarnya.
Dia berharap dengan kembali pulihnya situasi seperti semula dari pandemi Covid-19, pelaksanaan Pilwana serentak terhadap 19 nagari bisa segera dimulai.
"Namun untuk memulainya, tentu ada payung hukum yang harus kita pedomani, salah satunya surat edaran Mendagri sebagaimana saya jelaskan tadi. Saya berharap tahapan ini bisa pula dimulai dengan secepatnya, agar 19 nagari yang dipimpin oleh Pjs saat ini, bisa dipegang oleh wali nagari yang definitif," tutupnya. (05)