Pesisir Selatan--Dengan masuknya Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) sebagai salah satu daerah rawan bencana di Sumatera Barat (Sumbar), maka memasuki tahun 2023 nanti kemampuan anggota Kelompok Siaga Bencana (KSB) perlu terus ditingkatkan.
Upaya itu bertujuan agar mereka bisa bergerak cepat, tanggap, dan profesional dalam menjalankan misi kemanusian di lapangan.
Hal itu disampaikan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Pessel, Doni Gusrizal, Rabu (21/12) kepada mendia online ini.
Dia mengungkapkan bahwa Pessel secara geografis dan topografis memiliki tingkat kerawanan bencana yang tinggi.
Dikatakan tinggi, karena ancamannya bukan saja banjir, tanah longsor, abrasi pantai, angin kencang dan kebakaran hutan, tapi juga gempa yang disertai tsunami.
"Karena kondisi itu, sehingga kehadiran KSB perlu terus diberdayakan dalam menjawab penanganan berbagai potensi bencana. Karena kehadiran KSB yang telah tersebar di 282 nagari sebagai mana saat ini, memang diharapkan bisa optimal menjalankan tugas, fungsi dan misi sosialnya di lapangan," katanya.
Ditambahkannya bahwa KSB yang berada di masing-masing nagari, juga didorong untuk memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada masyarakat dalam mengenalkan apa itu bencana, serta upaya yang harus dilakukan bila bencana itu terjadi.
Dikatakan pula bahwa untuk kegiatan pelatihan manajemen posko, SAR dan operasional bagi anggota KSB yang tersebar di 182 nagari dengan jumlah anggota sebanyak 4.550 orang, setidaknya membutuhkan anggaran lebih kurang Rp 4 miliar per tahun.
Karena membutuhkan anggaran yang besar, sehingga dia berharap kehadiran KSB yang sudah terbentuk di semua nagari itu mendapatkan perhatian pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terutama dalam pengalokasian anggaran.
"Tujuannya agar kegiatan pelatihan manajemen posko dan pelatihan SAR bagi anggota KSB bisa dilakukan secara maksimal sebagaimana diharapkan. Harapan ini saya sampaikan, karena anggaran kegiatan dan operasional KSB sebesar itu tidak mampu tertampung melalui APBD kabupaten. Makanya butuh perhatian dari pemerintah pusat, dalam hal ini BNPB. Sebab pembentukan KSB ini adalah menindaklanjuti UU No 24 tahun 2017 pasal 45 ayat (2) tentang kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana alam," tutupnya.