• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

28 Februari 2011

1496 kali dibaca

NIK Warga Pessel DiKelola Melalui SIAK Online

Painan, Februari----

Tiga kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan telah memiliki jaringan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam pengelolaan Nomor Identitas Kependudukan (NIK).

Ketiga kecamatan tersebut adalah Kecamatan IV Jurai dan Bayang yang dibangun pada tahun 2009 dan kecamatan Koto XI Tarusan yang dibangun pada 2010.

Wakil Bupati Pessel, Editiawarman mengatakan ditargetkan seluruh kecamatan akan dibangun jaringan SIAK online dengan pelaksanaan E-KTP di Pessel.

Pengelolaan SIAK yang dilakukan Online ini telah direncanakan sejak tahun 2008 di mana pemberian NIK kepada seluruh penduduk merupakan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2006, PP 37 tahun 2007 dan Perpres nomor 25 tahun 2008.

NIK ini bersifat unik, tunggal, berlaku seumur hidup serta tidak berubah walaupun terjadi perubahan domisili dan NIK merupakan kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi jati diri seorang penduduk, katanya menambahkan.

Sementara, jaringan SIAK Online tidak hanya terhubung di Kabupaten Pesisir Selatan tetapi akan terhubung dengan jaringan SIAKonline pada Kementerian Dalam Negeri RI serta Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia.(02