• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Satgas Trantibum Tertibkan Salah Satu Cafe Di Pasar Baru

23 Januari 2022

139 kali dibaca

Satgas Trantibum Tertibkan Salah Satu Cafe Di Pasar Baru

Pesisir Selatan-SatgasTrantibum Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan melakukan kegiatan patroli penertiban salah satu cafe di Nagari Pasar Baru , Kecamatan Bayang, Minggu (23/1) pukul 00.30 WIB.

Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan,  Dailipal, Minggu (23/1) mengungkapkan, penertiban dilakukan bermula dari laporan masyarakat bahwa cafe tersebut menggunakan live musik yang beroperasi hampir setiap hari sampai larut malam. 

"Masyarakat sekitar merasa terganggu dengan hal tersebut, karena di sekitar cafe merupakan lokasi padat penduduk. Hal itu dilaporkan kepada Satgas Trantibum. Adanya laporan itu anggota Satgas Trantibum langsung turun ke lapangan," katanya.

Disebutkan,  hal ini sudah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Pasal 35 ayat (3) : Jam beroperasi tempat hiburan karaoke adalah dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB kecuali hari Jumat mulai pukul 14.00 WIB sampai 23.00 WIB.

Pasal 36 point (a & h) bahwa tempat hiburan karaoke dilarang : (a) melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) dan (h) mengganggu lingkungan sekitar.

"Selanjutnya, sebagai Penegak Perda, pihak Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan memberikan pembinaan dan peringatan kepada pemilik cafe agar tidak mengulangi hal tersebut. Pasalnya, hal itu mengganggu kenyamanan masyarakat," katanya.