Pesisir Selatan--- Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar menyampaikan Nota Ranperda Tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, Senin, (13/9) melalui Rapat paripurna DPRD Pesisir Selatan.
Dalam penyampaian itu, Bupati Rusma Yul Anwar mengatakan Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dikatakan, Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan terhadap APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA
(Kebijakan Umum Anggaran), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
Dijelaskan, perubahan penjabaran APBD yang telah dilaksanakan, menyebabkan banyak program dan kegiatan pembangunan yang semula telah direncanakan pada APBD 2021 terpaksa dihentikan atau ditunda pelaksanaannya karena anggarannya mengalami refocusing dan realokasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dan Dampaknya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya.
Refocusing dan realokasi APBD tahun 2021 difokuskan untuk dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang mencakup dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan akibat pandemi Covid-19, distribusi, pengamanan dan penyediaan tempat penyimpanan vaksin Covid-19 ke Fasilitas Kesehatan.
Kemudian, insentif tenaga kesehatan dalam rangka pelaksanaan vaksinasi yaitu untuk insentif tenaga Kesehatan Daerah dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Lanjut Bupati, sesuai dengan KUPA dan PPAS Perubahan yang telah disepakati bersama, maka rencana prioritas pengalokasian anggaran pada
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini akan difokuskan untuk pemenuhan belanja wajib dan mengikat, optimalisasi penanganan dampak pandemi Covid-19, dengan fokus pada upaya pencegahan, pengobatan (tindakan serta penanganan korban meninggal akibat Covid-19.
Tak hanya itu, juga anggaran juga dapat dimanfaatkan untuk penyelenggaraan layanan kesehatan gratis bagi pasien miskin
bermasalah, penyelenggaraan pendidikan berkualitas pada sekolah negeri pada Pendidikan tingkat SD dan SMP serta endorong pertumbuhan dan pengembangan sektor Pariwisata sebagai sektor unggulan.
Selain itu, fokus lainnya adalah pengembangan komoditi atau produk unggulan untuk pemulihan dan pecepatan pertumbuhan ekonomi dan penyediaan anggaran untuk penanggulangan bencana. Dikatakan, secara garis besar, Rancangan Perubahan APBD Kabupaten
Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021 yang diajukan antara lain, pada sisi Pendapatan Daerah, terjadi perubahan proyeksi pada
beberapa item pendapatan daerah yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula diasumsikan sebesar Rp.
145.952.089.082, menjadi Rp.138.118.992.718.
Lalu, pendapatan transfer, semula diproyeksikan sebesar Rp. 1.436.130.827.272 menjadi Rp. 1.430.834.246.263 dan lain-Lain Pendapatan yang Sah, semula Rp. 152.314.186.251 menjadi Rp.162.784.350.850. Kemudian, total target Pendapatan Daerah disesuaikan dari semula
Rp1.734.397.102.605 menjadi Rp. 1.731.737.589.831.
Disampaikan, komposisi alokasi Belanja pada perubahan APBD 2021 direncanakan mengalami kenaikan, yang semula diperkirakan sebesar
Rp. 1.729.897.102.605 menjadi Rp. 1.748.512.028.704. Kenaikan itu terjadi terutama untuk menampung belanja dari SiLPA tahun anggaran 2020.
Perubahan komposisi belanja antara lain, adanya perubahan anggaran Belanja Operasi dari semula Rp. 1.200.810.078.936 naik menjadi Rp. 1.247.743.671.442. Selanjutnya, adanya perubahan anggaran pada Belanja Modal dari awalnya Rp. 264.811.989.760 turun menjadi Rp 242.907.303.191 serta adanya perubahan anggaran pada Belanja Tidak Terduga (BTT) dari awalnya Rp. 7.218.401.854 turun menjadi Rp. 1.610.252.754
Berikutnya, juga adanya perubahan anggaran pada Belanja Transfer dari awalnya Rp.257.056.632.055 turun menjadi Rp. 256.244.801.317. Disisi lain, penerimaan Pembiayaan pada rancangan APBD Perubahan tahun 2021, bertambah dari semula dianggarkan sebesar Rp. 0,menjadi Rp. 25.274.438.873. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan daerah berubah dari anggaran awal APBD sebesar Rp.4.500.000.000 menjadi sebesar Rp.8.500.000.000.
Dikatakan, dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dalam bentuk program dan kegiatan pembangunan, maka rancangan belanja daerah didistribusikan kepada seluruh perangkat daerah dengan usulan pagu masing-masing perangkat daerah sebagaimana terlampir pada dokumen Rancangan Perubahan APBD tahun 2021 yang juga akan disampaikan.