• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
 Matangkan Persiapan PTM Terbatas, Disdikbud Pesisir Selatan Ikuti Webinar

05 Januari 2022

287 kali dibaca

Matangkan Persiapan PTM Terbatas, Disdikbud Pesisir Selatan Ikuti Webinar

Pesisir Selatan--Untuk mematangkan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka tahun 2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, ikuti Webinar.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada Senin (3/1) lalu itu, dalam rangka Menindaklanjuti SKB 4 Menteri.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, kepada pesisirselatan.go.id Rabu (5/1) di Painan.

Dijelaskannya bahwa SK empat menteri itu diantaranya, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan nomor 443-5847 Tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

"Webinar itu diikuti melalui aplikasi zoom meeting dan kanal youtube Ditjen PAUD Dikdasmen. Untuk jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan, kegiatan itu kita lakukan di ruang ICT," katanya.

Dia menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi menyatakan mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 wajib melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.

Terkait hal itu, pemerintah daerah tidak boleh melarang PTM Terbatas bagi Satuan Pendidikan yang memenuhi kriteria. Selain itu, Pemda juga tidak boleh menambah kriteria yang lebih berat.

Ditambahkannya bahwa secara garis besar sebagian daerah di Indonesia sudah masuk dalam PPKM Level 1 atau zona hijau.

Sementara sisi persentase tenaga kependidikan yang sudah divaksinasi berdasarkan data Kemendikbud Ristek, tercatat sebanyak 81 persen atau sebanyak 3,606 juta dari 4,5 juta tenaga pendidik dan kependidikan.

"Saat ini tidak ada daerah yang masuk ke dalam level merah atau level 4. Hampir semua daerah  masuk ke dalam level 2 dan level 1, termasuk juga Pesisir Selatan," jelasnya.

Berdasarkan hal itu, maka mulai semester dua tahun ajaran atau tahun akademik 2021/2022 semua wajib mengikuti PTM terbatas.

Namun dalam SKB 4 Menteri Tahun 2022 itu, kantin sekolah belum diperbolehkan untuk beroperasi. Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan penanganan Covid-19 wilayah setempat yang bekerjasama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.

"Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan juga harus dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran," tutupnya. (05)