• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

11 Maret 2011

663 kali dibaca

22 ekor Ternak masyarakat di Pulangkan

Painan, Maret----

Sebanyak 22 ekor ternak yang telah terjaring selama sepekan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Pesisir Selatan telah diambil pemiliknya. Pemilik ternak mengambil ternak setelah membayar denda yang telah ditetapkan pemda setempat.

"Penerapan denda untuk menimbulkan efek jera kepada pemilik ternak," kata Kepala Kantor Satpol PP Pesisir Selatan, Maswar Dedi diruangannya, Ju'mat  (11/3).

Ia menambahkan, 22 ekor ternak yang terdiri dari dua ekor sapi dan 20 ekor kambing ini terjaring di sekitar Kota Painan. "Hewan ternak tersebut kemudian diamankan di rumah pemotongan hewan yang bekerjasama dengan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura Perkebunan Dan Peternakan (Dispertholbunnak) Pesisir Selatan," ucapnya.

Penertiban bekerjasama dengan walinagari ini memang baru diterapkan di Kota Painan dan sekitarnya dan kedepan akan dilakukan pada Kecamatan lainnya di Pessel.

Penertiban ternak implementasi dari Peraturan Daerah ( Perda) nomor 22 tahun 1997 tentang penertiban ternak. Penertiban ternak yang sering berkeliaran diberbagai sudut jalan utama kembali digerakan dalam menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan daerah.

Sebelumnya pihaknya telah mensosialisasikan ke masyarakat agar ternak tidak dilepas dan di pelihara dengan baik. Namun berbagai imbauan itu tidak diindahkan pemilik ternak.

"Sosialisasi mengenai hal ini sudah dilakukan kepada masyarakat sejak jauh sebelumnya. Penertipan ternak ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan sesuai dengan tugas Pol PP sebagai penegak Perda. Kita melaksanakan aturan yang sudah ada,"pungkasnya.(02