Pesisir Selatan--Sebagai pelayan masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mampu merespon secara cepat, sekaligus juga menindaklanjuti semua pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut.
Ketegasan itu disampaikan sekretaris kabupaten (Sekkab) Pesisir Selatan (Pessel), Mawardi Roska, Rabu (7/12) terkait dengan adanya Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), sebagai Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang juga diterapkan oleh daerah itu.
"Setiap laporan masyarakat yang disampaikan melalui SP4N harus direspon dengan segera. Responnya tidak hanya sebatas jawaban normatif, tetapi harus ada tindak lanjut dan solusi konkrit," katanya.
Agar terjadi kepuasan dari masyarakat, maka dia meminta respon itu harus dilakukan secara tuntas dan jelas.
"Jadi, kalau ada pengaduan dari masyarakat harus dijawab dengan tuntas serta solusinya secara nyata," tegasnya.
Agar jawabannya cepat, maka kepada admin juga harus tanggap jika ada pengaduan.
"Pengaduan tersebut harus dilaporkan kepada kepala perangkat daerah bersangkutan pada hari yang sama. Jika kepala perangkat daerah tidak mampu memberikan solusi, maka segera laporkan kepada sekda dan bupati," ingatnya.
Dia menambahkan bahwa penerimaan laporan dan tindak lanjut oleh masing-masing perangkat daerah, akan dievaluasi secara berkala.
Lebih lanjut disampaikan, selaku aparatur pemerintah, ASN harus menyadari kalau kondisi sudah berubah, perubahan ditandai dengan berbagai fenomena sosial dan perkembangan teknologi yang ada dewasa ini.
Persoalan yang ditemui masyarakat bisa saja disampaikan kepada pejabat di berbagai tingkatan dalam waktu singkat.
"Masyarakat dengan mudah dapat melaporkan permasalahan yang mereka hadapi kepada pejabat seperti bupati, gubernur bahkan presiden melalui media sosial dengan begitu cepat," ungkapnya.
Dari itu dia menegaskan kepada aparatur harus cepat tanggap terhadap permasalahan yang ada, agar persoalan yang terjadi tidak menjadi besar dan menimbulkan dampak sosial di masyarakat.