Pesisir Selatan --- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiyah 1444 H/2023 M. Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan Baznas Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 109/SK/BAZNAS/PS/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah di Kabupaten Pesisir Selatan tahun 1444 H/2023 M.
Ketua Baznas Kabupaten Pesisir Selatan, Yose Leonando, Rabu (29/3) di Painan mengatakan, musyawarah penetapan besaran zakat fitrah dan fidiyah Ramadhan tahun 1444 H/2023 M itu dilaksanakan di Kantor Baznas Pesisir Selatan pada tanggal 28 Maret 2023 yang dihadiri oleh unsur terkait seperti pemerintah daerah, Kemenag, MUI, Dinas Pertanian, Peternakan dan Holtikultura, Dinas Perdagangan dan Transmigrasi, Bagian Kesra dan pimpinan Baznas Pesisir Selatan.
Disebutkan, besaran zakat fitrah dan fidiyah di Kabupaten Pesisir Selatan disesuaikan dengan harga dan jenis yang dimakan sehari-hari. Besaran zakat fitrah 2,5 Kg beras, dengan jenis dan harga beras sebagai berikut.
Untuk Kelas Premium (Beras Solok dan sejenisnya) Rp 16.000/kg, maka zakat fitrahnya Rp 40.000. Kelas Medium (Beras Anak Daro dan sejenisnya) Rp 14.000/kg, maka zakat fitrahnya Rp 35.000.
Kelas Sedang (Beras Ir.42 dan sejenisnya) Rp 13.000, maka zakatnya fitrahnya Rp 32.500. Selanjutnya, Kelas Biasa (Beras Dolog/Bulog dan sejenisnya) Rp 11.000, maka zakatnya Rp 27.500.
Sedangkan besaran Fidiyah per hari sebesar Rp 20.000. Besaran zakat fitrah dan fidiyah tersebut berlaku untuk wilayah Kabupaten Pesisir Selatan pada tahun 1444 H/2023 M.
"Hal itu dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan tentang informasi dan pedoman besaran nominal zakat fitrah dan fidiyah 1444 H/2023 M di Kabupaten Pesisir Selatan", terang Yose.
Dalam rangka menyeragamkan besaran zakat fitrah dan fidiyah di Kabupaten Pesisir Selatan. Keputusan tersebut berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang No.23 Tahun 2011, Peraturan BAZNAS No.03 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, Peraturan BAZNAS No.04 Tahun 2014 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota, Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 08 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Zakat dan SK Bupati Pesisir Selatan No.400/99/Kpts/BPT-PS/2022 tentang Pengangkatan Pimpinan Baznas Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2022-2027.
Dia menyampaikan bahwa idealnya memberikan zakat fitrah itu adalah dalam bentuk beras. Sebab zakat fitrah memang berdasarkan pada apa-apa yang dimakan. Namun saat ini masyarakat lebih memilih mengeluarkan zakat berupa uang.
"Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah sesuai dengan beras yang kita makan itu, maka ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan ketika akan menyalurkan zakatnya sebelum hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah nanti," kata Yose Leonando.