Pesisir Selatan --- Setiap tahun, umat Muslim dengan kondisi berkecukupan di seluruh dunia menunaikan zakat fitrah sebagai kewajiban di bulan Ramadan, hal ini juga dilakukan di Pesisir Selatan. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesisir Selatan telah menetapkan tiga standar biaya pembayaran zakat fitrah 1441 Hijriah tahun 2020.
Penatapan tiga standar pembiayaan itu dilakukan Senin berdasarkan Surat Keputusan Baznas Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 24/SK/Baznas/PS/V/2020, tentang besaran zakat fitrah dan fidiyah tahun 1441 Hijriah/ 2020 Masehi.
"Tiga standar nilai besaran zakat itu diantaranya untuk beras solok Rp40 ribu, beras anak daro Rp37 ribu, dan beras bulog Rp 27.500, sedangkan nilai nominal fidiyah per hari sebesar Rp20 ribu," kata Ketua Baznas Pesisir Selatan usai melakukan rapat dengan unsur pimpinan Baznas Pessel Senin (4/5) di Painan.
Dijelaskanya bahwa nilai zakat fitrah tersebut ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas baik seharga Rp 16.000 per kilogram dikalikan 2,5 kilogram beras. Sehingga jika diuangkan menjadi Rp 40 ribu.
"Kemudian untuk tingkatan sedang, Rp 14 ribu dikali 2,5 kilogram menjadi Rp 37 ribu, dan terendah Rp 11 ribu dikali 2,5 kilogram sebesar Rp 27.500,-," jelasnya.
Yusmardi menyampaikan bahwa idealnya memberikan zakat fitrah itu adalah dalam bentuk beras. Sebab zakat fitrah memang berdasarkan pada apa apa yang dimakan. Namun saat ini masyarakat lebih memilih mengeluarkan zakat berupa uang.
"Dengan telah ditetapkanya besaran zakat sesuai dengan beras yang kita makan itu, maka ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi masyarakat ketika akan menyalurkan zakatnya pada hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah nanti," kata Yuspardi.
Dengan adanya penetapan besaran zakat fitrah ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi masyarakat Pesisir Selatan yang ingin membayarkan zakatnya.(05)