Pesisir Selatan--- Berdasarkan hasil asesmen dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan terkait kondisi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Kabupaten Pesisir Selatan merupakan salah satu daerah yang turun dari Level 3 (tiga) menjadi Level 2 (dua).
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas)Percepatan Penanganan Corona Virus Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal menginformasikan, penurunan level itu diketahui seiring dengan keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) per tanggal 7 September 2021 Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Iya, instruksi Mendagrinya baru keluar tadi, (7/9). Nanti berdasarkan instruksi Gubernur dan Bupati dan berpedoman dengan Instruksi Mendagri kita akan terapkan pemberlakuan PPKM sesuai yang diatur untuk level dua,"jelas Dailipal, Senin (7/9) di Painan.
Di Sumatera Barat, terdapat tiga kabupaten yang berada di level dua, diantaranya, Kabupaten Pesisir Selatan, Padang Pariaman dan Sijunjung. Sementara, 15 Kabupaten dan Kota masih berada pada level 3 dan satu kota pada level 4.
Dailipal menyebutkan, penurunan level sebagaimana asesmen dari pemerintah pusat tersebut juga seiring dengan telah banyaknya warga Kabupaten Pesisir Selatan yang sembuh dari paparan Covid-19, dan semakin turunnya pasien yang terkonfirmasi positif meninggal dunia. Dikatakan, sesuai dengan instruksi Mendagri, bagi kabupaten dan kota dengan kriteria Level 2 dan Level, pengaturan PPKM diatur berdasarkan zonasi.
Dijelaskan, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan atau Pelatihan, jika berada di dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, maka melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara, untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100?ngan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas dan PAUD maksimal dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Disebutkan, untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah,kegiatan belajar mengajar dengan jarak jauh. Pada instruksi Mendagri itu, juga dijelaskan, untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta), di Zona Hijau dan Zona Kuning, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50%
dan Work From Office (WFO) sebesar 50%.
Lalu, di Zona Oranye dan Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75?n WFO sebesar 25%. Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian,tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masingmasing Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan,minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan,konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100?ngan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, di pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka denganprotokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut diatur, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah
Daerah.
Untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dan pembatasankapasitas pengunjung sebesar 50%.
Selanjutntya, untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah,pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Dalam instruksi Mendagri tersebut, dijelaskan juga, pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100?ngan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara, pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya, untuk wilayah Zona Hijau, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Lalu, untuk wilayah Zona Kuning, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 50?n Zona Oranye paling banyak 25?ngan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Berikutnya, untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis
dari Kementerian Agama.
Diterangkan, untuk pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya, khusus untuk Zona Hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%, Zona Kuning, 25%, Zona Oranye dan Zona Merah 25?ngan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan
kerumunan, diatur bahwa untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%, Zona
Kuning 25?ngan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%
dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Tak hanya itu, untuk resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan), Zona Hijau, diizinkan paling banyak 50%, Zona
Hijau, diizinkan paling banyak 25?ri kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%, Zona Oranye dan Zona Merah, ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
Lebih lanjut, penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasidengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah dan pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan denganmengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Selain pengaturan PPKM, agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan
disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan
menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan dan mengurangi
mobilitas), disamping itu memperkuat kemampuan,sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatmenttermasuk meningkatkan fasilitas kesehatan
(tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina, koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat
Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Penyediaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan PPKM Level 3, Level 2 Level 1, dapat dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dan dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.