Painan, Maret----
Belasan ekor ternak sapi dan kambing yang berkiliaran di kota Painan berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Pesisir Selatan pada razia ternak yang digelarnya Senin (7/3). Tindakan ini dilakukan sesuai dengan salah satu tugasnya sebagai penegak Peraturan Daerah ( Perda) nomor 22 tahun 1997 tentang penertipan ternak.
Mulai hari ini kita akan terus melakukan razia penertipan ternak di yang berkeliaran. Kita memulai dari ternak yang berkeliaran di Painan ini dulu. Nanti ke kecamatan lain juga akan kita lakukan hal yang sama. Namun kapan waktunya kita tidak akan beri tahu, ungkap Kepala Kantor Satpol PP Pesisir Selatan Maswar Dedi ketika dikonfirmasi wartawan di Painan Senen (7/3) siang.
Sebelumnya pihaknya sudah mensosialisasikan ke masyarakat agar ternak tidak dilepas dan di pelihara dengan baik. Namun berbagai imbauan itu tidak diindahkan pemilik ternak. Seakan - akan sosialisasi dan imbauan itu masuk telinga kiri keluar telinga kanan. Dengan bukti, berbagai jenis ternak masih saja dilepas dan berkeliaran di Pesisir Selatan, tidak saja di kota Painan.
"Sosialisasi mengenai hal ini sudah dilakukan kepada masyarakat sejak jauh sebelumnya. Penertipan ternak ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan sesuai dengan tugas Pol PP sebagai penegak Perda. Kita melaksanakan aturan yang sudah ada," kata Dedi.
Untuk pertama kalinya, razia ini akan dilakukan di kecamatan IV Jurai terutama di dalam Kota Painan. Khusus untuk Painan, Perda kabupaten sudah didukung oleh Peraturan Nagari (Pernag) Painan nomor 4 tahun 2010 tentang penertiban ternak dan hewan peliharaan.
Kepada masyarakat, yang merasa pemilik dari ternak yang terkena tindakan penangkapan dari penertipan yang dilakukan, agar menjemput ternaknya ke Pol PP sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat dengan membayar sejumlah denda. Besaran denda untuk itu bervariasi tergantung dari jenis ternaknya dan lama waktu ternak diamankan.
Dengan tindakan yang dilakukan dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat pemilik ternak. Begitupun dengan kesadaran masyarakat untuk sama-sama menjaga ketertiban lingkungan dengan memelihara ternaknya dengan baik.(04)