• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Camat Sutera Giatkan Sosialisasi PSBB Ke Masyarakat

22 April 2020

382 kali dibaca

Camat Sutera Giatkan Sosialisasi PSBB Ke Masyarakat

Pesisir Selatan --- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui jajaran kecamatan melakukan sosialisasi ke masyarakat. 

Seperti yang terlihat di wilayah Kecamatan Sutera sosialisasi dilaksanakan di semua nagari yang berada di lingkup Kecamatan Sutera. Sosialisasi dihadiri oleh camat unsur TNI-Polri, Walinagari,tokoh masyarakat, tokoh agama .

Camat Sutera. Fahrudin mengatakan, tujuan sosialisasi adalah menyampaikan panduan pelaksanaan PSBB di Kabupaten Pesisir Selatan yang dilaksanakan pada Rabu(22/4)( hari ini red) hingga 14 hari kedepannya.

Pada sosialisasi ini dijelaskan pengertian PSBB yang merupakan upaya Pemerintah dalam rangka mempercepat penanganan sekaligus juga memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kami sampaikan apa saja yang boleh dilakukan selama penerapan PSBB, seperti kegiatan belajar, bekerja, beribadah di rumah. Sektor yang tetap beroperasi seperti instansi pemerintah, sektor usaha diantaranya bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan Teknologi informasi, keuangan atau perbankan, logistik dan distribusi barang, industri, perhotelan, konstruksi, pasar, toko atau warung kelontong,” ujarnya 

Hal yang perlu diketahui juga oleh masyarakat dalam PSBB adalah aturan menggunakan kendaraan bermotor. Warga diimbau keluar rumah menggunakan masker serta hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok. 

“Penumpang kendaraan pun dibatasi, misalkan kapasitas 7 orang hanya boleh diisi 4 orang dengan tetap memperhatikan jarak duduk yakni pengemudi di depan, dan penumpang di tengah dan belakang,” imbuhnya.

Camat juga mengimbau walinagari ikut mensosialisasikan agar dapat menyampaikan kembali informasi terkait penerapan PSBB kepada masyarakat, warga juga diharapkan agar tetap konsisten menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam kehidupan sehari-hari.(07)