• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Ciptakan Pemilu Jujur Dan Adil

28 November 2022

438 kali dibaca

Ciptakan Pemilu Jujur Dan Adil

Pemilu serentak akan segera digelar pada tahun 2024, dimana akan dilakukan pemilihan Presiden dan wakil Presiden, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah.

Untuk pemilihan DPRD kabupaten/kota DPRD provinsi, DPR-RI, DPD dan Presiden serta wakil presiden dijadwalkan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Sementara, untuk pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024. 

Untuk meraih simpatik masyarakat berbagai macam cara dilakukan oleh kontestan pemilu, bahkan drama dan sandiwara yang dikemas sedemikian rupa untuk meyakinkan masyarakat bisa memilih mereka. juga tidak tertutup kemungkinan cara-cara yang tidak mendidik juga akan digunakan, seperti kampanye hitam dan politik uang .

Sementara sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa suap menyuap bukan hanya dilarang dari sisi agama, tapi dalam pemilu pun hal tersebut dilarang. Karena ini secara langsung maupun tidak langsung akan menciptakan potensi koruptor yang baru.

Memang, Pemilihan Umum selama ini masih menjadi ladang subur untuk praktik-praktik politik uang di masyarakat. Dan ini adalah suatu penyakit yang menciderai sistem demokrasi, politik uang sudah lama tumbuh subur dalam sistem sosial kemasyarakatan kita. Ini sudah menjadi konsumsi umum yang tak perlu disanggah dengan bermacam alasan.

Penulis berpendapat, Kurangnya pemahaman masyarakat menjadi pintu masuk bagi oknum- oknum yang mempunyai kepentingan untuk melakukan kecurangan-kecurangan melalui kampanye terselubung maupun politik uang dalam beragam bentuk.

Kondisi tersebut yang kemudian menjadikan politik uang sebagai suatu hal yang dianggap biasa saja oleh masyarakat. Padahal, sesungguhnya menjadi bagian dari kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sebab selain melanggar aturan Pemilu, juga menjadi awal perilaku koruptif sebagian dari para calon pemimpin dan calon wakil rakyat tersebut.

Disini, tentu kiranya butuh upaya sistematis dan terkoordinasi dengan berbagai stakeholder dalam mencegah dan menindak praktik- praktik politik uang tersebut dalam pemilu, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Termasuk, dukungan dari masyarakat tentunya.

Sementara pencegahan praktek politik uang itu sendiri masih sulit berjalan optimal, lantaran belum semua pemilih memahami makna pilihannya, sehingga kerap tergoda bujuk rayu, hadiah dan bingkisan terutama dengan uang.

Mengamati hal tersebut, Khusus Kabupaten Pesisir Selatan, BAWASLU setempat terus berupaya melakukan dan menjalin kerja sama antar lembaga, ormas,tokoh masyarakat serta organisasi pemuda dalam pengawasan pemilu partisipatif.

Menurut penulis, ini akan efektif kalau semua stekholder tersebut berjalan maksimal, Kalau memang ada ditemukan pratik -praktik yang seperti itu, maka kewajiban kita semua menindaknya dengan cara melaporkan kepada piak -pihak yang berwenang

Menyikapi hal tersebut, Bawaslu RI menggagas berberapa program, seperti mempersiapkan aplikasi Sistem Penanganan Pelanggaran pemilu dan Pelaporan (Sigaplapor), pengembangan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) versi 3.0 yang meliputi persidangan secara daring.

Kemudian pengembangan sistem pengawasan secara elektronik, di antaranya Formulir Pengawasan (Form-A) dan Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu).

Dan program strategis lainnya seperti pengembangan Desa Anti-Politik Uang, pemberdayaan kader pengawas partisipatif, dan tentunya penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

Dan ini perlu direalisasikan sebagai wadah edukasi dan partisipasi bagi masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Pemilu.

Oleh ; Prima Doni