Pesisir Selatan--Agar warga yang sudah meninggal dunia yang telah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak menimbulkan kekeliruan dan permasalahan di lapangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), gencarkan pendataan ke lapangan.
Upaya itu dilakukan melalui petugas pada semua Unit Kerja Layanan (UKL) Dukcapil Kecamatan pada semua nagari, melalui Inovasi Turud Berduka (Turun Ke Rumah Duka Berikan Dokumen Kematian).
Kepala Dinas Dukcapil Pessel, Evafauza Yuliasman, mengatakan bahwa dalam melakukan penentuan jumlah kursi untuk satu daerah pemilihan (Dapil), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pessel, menjadikan jumlah pendudukan sebagai pedoman. Jumat, (31/3).
"Agar angka jumlah penduduk yang dijadikan sebagai pedoman untuk menetapkan jumlah kursi anggota DPRD per Dapil itu benar-benar akurat, sehingga Dinas Dukcapil melalui petugas UKL Dukcapil di semua kecamatan sekarang menggencarkan turun kelapangan melakukan pendataan masyarakat yang telah meninggal dunia. Pelayanan ini kita lakukan melalui Inovasi Turud Berduka," jelasnya.
Dia mengatakan bahwa warga yang telah meninggal dunia yang ditemukan itu oleh petugas segera pula diterbitkan akta kematiannya.
"Sebab dengan telah terbitnya akta kematian itu, maka KPU sudah bisa pula melakukan pencoretan namanya dari DPT," ungkapnya.
Dia mengakui bahwa kesadaran masyarakat untuk melaporkan keluarganya yang telah meninggal dunia ke Dinas Dukcapil agar bisa diterbitkan akta kematiannya masih rendah. Kecuali yang meninggal dunia itu PNS, pensiunan, atau karyawan swasta karena berkaitan untuk kebutuhan dokumen pencairan dana santunan.
Perlu diketahui bahwa melalui KTP elektronik dan Identitas Kependudukan Digital (IKD), semua dokumen kependudukan seperti kepemilikan kendaraan, data BKN bagi PNS, DPT Pemilu 2024, serta juga kepesertaan BPJS Kesehatan, tenaga kerja dan lainnya, saat ini telah tercatat secara online di pusat data.
"Karena satu data, sehingga akta kematian sangat diperlukan. Termasuk juga untuk urusan berhenti atau dihapus sebagai peserta BPJS bagi yang telah meninggal dunia tersebut," ungkapnya.
Dari itu dia berharap kepada masyarakat agar memberikan dukungan terhadap inovasi Turud Berduka tersebut.
"Caranya adalah dengan memberikan laporan kepada petugas UKL melalui petugas nagari bila ada warga yang meninggal dunia, disamping juga proaktif datang ke kantor UKL Dukcapil dan Kantor Dinas Dukcapil di kabupaten," ingatnya.
Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar, ketika dihubungi mengatakan bahwa pihaknya memang membutuhkan kerjasama dari Dinas Dukcapil dalam mendapatkan akurasi data penduduk dalam menetapkan jumlah DPT pada Pemilu 2024 mendatang.
"Sebab bisa saja terjadi selisih lebih jumlah DPT karena warga yang telah meninggal dunia masih terdaftar. Agar bisa dicoret dari DPT, maka harus dilengkapi atau dibuktikan dulu dengan dokumen akta kematian. Kami berharap pada Pemilu 2024 nanti, warga yang telah meninggal dunia tidak ada lagi tercatat sebagai DPT agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan," timpalnya.