• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Diskominfo Pesisir Selatan lakukan Pembahasan Pepres 16 Tahun 2018

31 Agustus 2020

278 kali dibaca

Diskominfo Pesisir Selatan lakukan Pembahasan Pepres 16 Tahun 2018

Pesisir Selatan, - Dinas komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan lakukan rapat pembahasan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan Junaidi melalui pesan Whatsappnya, Minggu (30/08) mengatakan pengadaan barang/ jasa mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan Nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomiaan nasional dan daerah.

“Untuk mewujudkan pengadaan barang/ jasa pemerintah maka perlu dilakukan pembahasan agar pengadaan barang/ jasa mampu memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya, dan sesuai dengan aturan yang berlaku“ katanya.

Dilanjutkannya sebagaimana diketahui peraturan pengadaan barang/ jasa sudah berkali-kali diubah, terakhir dengan peraturan presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah.

Namun dengan perkembangan teknologi, peraturan tersebut masih memiliki kekurangan dan belum mampu menampung perkembangan kebutuhan pemerintah mengenai pengaturan atas barang/ jasa yang baik.

“Tentunya segenap aparatur pada Diskominfo harus memahami Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang terbaru ini”, jelasnya.

Ditambahkannya juga, untuk itu perlu dilakukan keseragaman pemahaman terhadap aturan Pepres ini agar dikemudian hari setiap program dan kegiatan yang berhubungan dengan pengadaan barang/ jasa bisa berjalan lancar dan tidak terindikasi menjadi temuan.

“Kepatuhan terhadap aturan pengelolaan barang/ jasa harus dijunjung agar WTP bisa dipertahankan”, tutupnya.