• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
DPMPTSP Pesisir Selatan Gratiskan Pengurusan NIB Koperasi Merah Putih di 182 Nagari

17 Juli 2025

31 kali dibaca

DPMPTSP Pesisir Selatan Gratiskan Pengurusan NIB Koperasi Merah Putih di 182 Nagari

Pesisir Selatan – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan layanan gratis penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Koperasi Merah Putih di 182 nagari yang ada di daerah tersebut.

Kepala DPMPTSP Pesisir Selatan, Nuzirwan, menyampaikan bahwa pelayanan ini diberikan tanpa pungutan biaya, dengan sistem jemput bola ke nagari-nagari.

“Tidak ada pungutan biaya sepeserpun. Layanan pengurusan NIB Koperasi Merah Putih ini gratis bagi seluruh nagari,” kata Nuzirwan di Painan, Kamis (17/7/2025).

Menurutnya, DPMPTSP siap memfasilitasi proses penerbitan NIB bagi nagari maupun masyarakat yang ingin mendirikan Koperasi Merah Putih. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung pertumbuhan koperasi dan ekonomi kerakyatan.

Lebih lanjut, Nuzirwan mengungkapkan bahwa hingga saat ini sekitar 30 persen nagari telah menyelesaikan pengurusan NIB. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena masih ada waktu untuk melakukan pengurusan.

“Waktu pengurusan masih panjang. Kami mengimbau nagari yang belum mengurus untuk segera memanfaatkan layanan gratis ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni juga telah menyerahkan secara simbolis NIB kepada dua nagari di daerah itu. Penyerahan tersebut dilakukan setelah keluarnya sertifikat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pendirian Koperasi Merah Putih.

Dengan hadirnya pelayanan ini, diharapkan semakin banyak koperasi yang terbentuk secara legal dan memiliki identitas usaha resmi, sehingga dapat meningkatkan perekonomian nagari.