Pesisir Selatan
Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, mengingatkan kembali pada desa adat atau Nagari, harus sejalan, singkron, dan kompak. Sesuai dengan Perda No 7 Tahun 2018 tentang Nagari. Minggu (23/8).
Ditegaskan Bupati, sampai saat ini keberadaan desa adat di 15 Kecamatan dan 182 Nagari di Pessel masih hidup. Nagari garda terdepan dalam pembangunan di Pemkab Pesisir Selatan.
Untuk itu walinagari harus mampu bekerjasama dengan semua unsur terkait yang ada di nagari. Seperti adat minang kabau ” Adat bersandi syarak, Syarak bersandi kitab Bullah “, ungkap dirinya.
Dan Perda No 7 Tahun 2018 ini dijadikan acuan pemda untuk membentuk Ranperda. Ninik mamak harus mampu menciptakan kerukunan dalam kaumnya serta bedah kaum.
” Kita harus konsisten dalam ikut menjaga kerukunan adat di wilayahnya,” ajak Hendrajoni.
Sekali lagi, Pemkab Pesisir Selatan akan berkomitmen dalam mendukung kegiatan yang ada di Nagari, pembangunan di lakukan oleh Pemkab Pessel semua untuk kesehjateraan masyarakat nya. Tekuknya. (01)