Teknologi informasi yang semakin canggih dan berkembang sangat cepat serta akses yang luas dan mudah diraih memudahkan seseorang untuk mencari, mengumpulkan, dan menyebarkan data-data orang lain melalui internet. Namun pertumbuhan internet tersebut belum diiringi dengan tumbuhnya kesadaran publik dalam melindungi data pribadi mereka. Untuk itu penulis berpikir perlu memberikan literasi kepada kita semua agar tidak pernah memberikan data-data pribadi kita kepada siapapun kecuali memang kita memiliki tujuan atau apapun yang terpercaya
Beberapa hari ini publik dihebohkan oleh berita bocornya Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo ke publik melalui aplikasi aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini digunakan untuk melakukan pengecekan, apakah seseorang sudah divaksinasi atau sudah dites Covid-19 dan sebagai salah satu syarat bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas. Hal ini perlu menjadi perhatian kita semua untuk menyadari betapa pentingnya data pribadi tersebut. Di era teknologi informasi yang berkembang pesat saat ini, data pribadi menjadi penting untuk dilindungi karena karena data menjadi aset yang sangat berharga.
Perlindungan data pribadi tidak hanya melindungi data seseorang, tapi untuk melindungi hak?hak dasar dan kebebasan individu. Data pribadi ini berguna untuk memastikan bahwa hak dan kebebasan seseorang tidak dilanggar. Kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi akan menyebabkan kerugian pada reputasi seseorang, termasuk membawa konsekuensi hukum. Apalagi penggunaan media sosial yang rentan bagi publik untuk melakukan doxing.
Doxing adalah kegiatan membongkar atau menyebarkan informasi pribadi seseorang yang dilakukan oleh individu atau kelompok tidak berwenang atau tanpa izin dari pihak yang bersangkutan. Sebenarnya kegiatan untuk menemukan dan mengungkap informasi pribadi tersebut tentunya sudah ada sebelum zaman digital atau internet. Namun, keberadaan internet tentu semakin mempermudah para pelaku tersebut karena didukung oleh berbagai sumber daya yang ada di internet itu sendiri.
Penulis memberikan contoh lain. Kita tentu pernah secara tiba-tiba mendapat penawaran kredit dari orang tak dikenal melalui pesan pendek atau chat WhatsApp, Telegram atau aplikasi pesan instan lainnya dari yang nomornya tidak dikenal. Atau, juga diberitahu bahwa kita memenangkan undian atau mendapat hadiah. Ada banyak kemungkinan untuk menjawab kondisi itu. Bisa jadi dari penjual pulsa atau dari manapun. Satu yang pasti, ketika kita mendapat pesan semacam itu, berarti data pribadi kita telah bocor.
Menurut penulis, ada dua jenis data pribadi, yaitu personal data yang mencakup nama, e-mail, nomor telepon, Nomor Induk Kependudukan, Nomor Rekening Bank dan data personal yang sensitif yang mencakup golongan darah, asal etnis, catatan kejahatan, dan jenis kelamin. Penggunaan data pribadi ini membutuhkan kebijakan pemilik data untuk memberikan kepada pihak lain. Pemilik data harus bisa memutuskan apakah ingin membagikan beberapa informasi atau tidak, siapa yang memiliki akses, untuk berapa lama, untuk alasan apa, dan dapat mengubah beberapa informasi tersebut. Untuk itu, menjaga data pribadi itu menjadi penting dilakukan.
Setidaknya ada 5 (lima) hal yang harus diperhatikan untuk mengapa menjaga data pribadi ini menjadi penting. Pertama, menjaga dari hal yang bersifat intimidatif terhadap persoalan pribadi gender, berupa jenis kelamin patut dilindungi untuk menghindari kasus pelecehan seksual atau perundungan (bullying) secara online. Kedua, menghindari potensi pencemaran nama baik. Ketiga, mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti transaksi keuangan atau data kesehatan pribadi. Keempat, merupakan kendali atas hak pribadi yang dijamin dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia 1948. Kelima, mencegah penipuan yang dilakukan pihak lain.
Keterampilan dan peluang untuk mengambil atau menambang berbagai jenis data pribadi juga berkembang sangat cepat di internet. Lebih jauh, pemrosesan data pribadi yang dilakukan secara tidak sah, dapat menyebabkan kerugian besar bagi seseorang. Inilah mengapa, internet itu menjadi 2 mata pisau bagi penggunanya, bisa menguntungkan dan dapat juga mengakibatkan kerugian. Tinggal bagaimana si pengguna tersebut bijak dalam memanfaatkan teknologi ini.
Untuk itu, pengguna data pribadi memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data pribadi yang diperoleh, dikumpulkan, diolah, dan dianalisisnya. Pengguna juga wajib menggunakan data pribadi sesuai kebutuhan pengguna saja, serta melindungi data pribadi beserta dokumen yang memuat data pribadi serta bertanggung jawab atas data pribadi yang terdapat dalam penguasaannya. Mulailah dari hal yang sederhana saja, jangan sembarangan membagikan nomor telepon atau NIK, karena penyalahgunaan data ini dimulai dari hal yang paling personal yang sering kita abaikan. Kita pasti bijak.