Pesisir Selatan, - Capaian kinerja urusan pemerintahan bidang Statistik merupakan gambaran dari keberhasilan daerah dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan bidang statistik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang disusun dalam bentuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) berdasarkan indikator kinerja kunci (IKK).
Sebagaimana diketahui laporan tersebut memuat data/ informasi kinerja setiap urusan pemerintahan sesuai dengan indikator masing-masing urusan pemerintahan dan urusan penunjang sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Statistik dan Pelayanan Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Pesisir Selatan Harrison Tar, S. Pi, M. Si melalui pesan whatsappnya, Selasa (15/09) setelah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Statistik Sektoral bertempat di Istana Bung Hatta Bukittinggi yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Sumatera Barat.
“Penyelenggaraan urusan Statistik menjadi Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar”, katanya.
Dijelaskannya, penyelenggaraan Urusan Statistik yang dilaksanakan Pemerintah Daerah adalah statistik sektoral sedangkan Statistik Dasar dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
“Itu artinya seluruh IKK urusan Statistik Sektoral semestinya dituntaskan oleh pemerintah daerah, salah satunya melalui Bimtek”, jelasnya.
Dilanjutkannya, dalam Bimtek tersebut ditegaskan sebanyak tujuh IKK Output harus dicapai Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan statistik sektoral meliputi, penyediaan buku profil daerah, jumlah survey statistik sektoral yang dilakukan, jumlah kompilasi statistik sektoral yang dilakukan, jumlah survey statistik sektoral yang mendapatkan rekomendasasi dari BPS, jumlah kompilasi statistik sektoral yang mendapatkan rekomendasi dari BPS, persentase kelengkapan metadata kegiatan statistik sektoral, serta persentase kelengkapan metadata indikator sektoral sedangkan untuk IKK Outcome Pemerintah Daerah harus menghitung berapa persentase Perangkat Daerah yang menggunakan data statistik dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah dan berapa persentase Perangkat Daerah yang menggunakan data statistik dalam melakukan evaluasi pembangunan daerah.
“Kedepannya, melalui kerjasama semua pihak seluruh pencapaian IKK akan disempurnakan, karena pemenuhan penyelenggaraan urusan bidang Statistik Sektoral membutuhkan keterlibatan dari seluruh Perangkat Daerah termasuk BPS sebagai pembina Data Statistik Sektoral sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia”, ungkapnya.
Diharapkannya, dengan keterlibatan semua pihak akan tersedia data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungijawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama.
“Karena Data Mencerdaskan Bangsa,” harapnya.