• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Kejari Painan, Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Inkrah

29 November 2022

443 kali dibaca

Kejari Painan, Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Inkrah

Pesisir Selatan - Kepala Kejaksaan Negeri Painan, Pesisir Selatan Raymund Hasdianto Sihotang, SH, MH,  SH, Ketua Pengadilan Negeri Painan, Kepala Lapas Kelas IIB Painan, Kasat Narkoba Polres Pessel, dan perwakilan dari pemerintah kabupaten Pessel.

Dalam pemusnahan barang bukti ( BB) telah memiliki kekuatan hukum tetap ( Inkrah) di Kejaksaan Negeri Painan, Pessel. Juga dihadiri beberapa Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Selasa (29/11) di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Painan, setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Raymund Hasdianto Sihotang, SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti ( BB) ini adalah yang kedua di Kejaksaan Negeri Painan, Pesisir Selatan. Dimana, barang bukti  yang di musnahkan ini yaitu BB tindak pidana terhadap orang dan harta benda, tindak pidana negara pencabutan umum, selain itu ada juga tindak Pidana Narkotika dan zat adiktif lainnya.

Kajari menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut di musnahkan dengan cara dibakar kalau barang bukti Pidana seperti perusakan, judi, dan asusila, sedangkan untuk Narkoba dengan cara di hancurkan melalui blender lalu di panaskan dan dibuang didalam Pembuangan IPAL. 

Dan barang bukti tersebut terdiri dari, sabu – sabu 25,1 gram, ganja 1,6 Kg, dari 25 Tindak Pidana Umum 19 narkoba, dan sisanya 303 judi, serta pencabulan.

Kejaksaan Negeri Painan, Pesisir Selatan akan tetap komit dan tegas dalam mendukung penegakan hukum di Kabupaten Pesisir Selatan. Bersama instansi terkait lainnya," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Pessel, didampingi Kasi Intel Kejari Painan, Pessel Dody Sutrisno SH .

Sementara itu, Kapolres Pessel AKBP. Novianto Taryono, SH. S.I.K, MH melalui Kasat Narkoba Polres Pessel Iptu.Riki Yovrizal, SH, mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda khususnya di Kabupaten Pesisir Selatan.

“Jika ditemukan indikasi tindak pidana tindak pidana narkotika, segera informasikan kepada penegak hukum biar cepat ditindak,” tutupnya.