• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Masuki Tahun Ajaran Baru 2020-2021, Kepala Sekolah Agar Pedomani Permendikbud No 8 Tahun 2020 Dalam Pengelolaan BOS

16 Juli 2020

420 kali dibaca

Masuki Tahun Ajaran Baru 2020-2021, Kepala Sekolah Agar Pedomani Permendikbud No 8 Tahun 2020 Dalam Pengelolaan BOS

Pesisir Selatan--Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bertujuan untuk menunjang  kelancaran operarional pendidikan, akan terus diawasi secara ketat.

Dari itu kepada kepala sekolah ditegaskan supaya hati-hati dalam penggunaan dana tersebut, serta juga berpedoman kepada Permendikbud No 8 Tahun 2020 Dalam Pengelolaan BOS.

Ketegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesisir Selatan, Suhendri, Kamis (16/7) kepada pesisirselatan.go.id.

"Agar tidak salah dalam penggunaan, maka kepada pihak kepala sekolah dan guru, supaya mempergunakan dana BOS sesuai aturan main yang ada, sesuai dengan Permendikbud No 8 Tahun 2020, Tentang  Pengelolaan BOS," ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa di beberapa daerah ada kasus guru terjerat hukum gara-gara tidak mengindahkan aturan. Karena hal itu, sehingga dia berharap kondisi yang sama jangan sampai terjadi di daerahnya.

"Guru adalah pekerjaan yang mulia, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Dari itu  saya berharap jangan dicederai pekerjaan yang mulia ini dengan persoalan dan kasus hukum," pintanya.

Dari itu sekali lagi dia tegaskan supaya kepada kepala sekolah membaca dan memahami Juknis BOS Tahun 2020 menurut Permendikbud No: 8 Tahun 2020.

"Sebab ini akan menjadi landasan bagi kepala sekolah," ujarnya.

Suhendri juga menyampaikan bahwa memasuki tahun 2020 ini, dana BOS mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Tahun 2019 lalu bantuan dana BOS yang diberikan per siswa untuk jenjang Sekolah dasar (SD) sebesar Rp 800 ribu, jumlah itu naik menjadi Rp 900 ribu per tahun di tahun 2020.

Sedangkan untuk tingkat SMP, dana BOS yang diberikan persiswa dari Rp 1 juta tahun 2019, naik pula menjadi Rp 1,1 Juta per tahun pada tahun 2020.

Selain itu kata Suhendri, di tahun 2020 ini juga ada perubahan mekanisme teknis penyaluran dana BOS, atau tidak lagi seperti penyaluran di tahun 2019 lalu, yang secara teknisnya dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang diteruskan ke kas daerah provinsi, lalu dari provinsi baru ke rekening sekolah.

"Mekanisme teknis penyaluran dana BOS tahun 2020 ini, dari Kemenkeu melalui KPPN dan langsung ke rekening Sekolah. Nilai transfernya sebesar 30 persen pada catur wulan pertama, 40 persen di catur wulan ke dua, dan 30 persen lagi di catur wulan ke tiga. Penerimaan dana BOS dan rekapan nota, dilaporkan secara online sebagai dasar penyaluran untuk catur wulan berikutnya," terang Suhendri.

Dijelaskan lagi bahwa besaran transfer sesuai dengan sinkronisasi Dapodik. Dari itu sinkronisasi Dapodik sangat penting, karena kementerian akan mengambil data dari Dapodik tersebut.

"Dari itu saya ingatkan jangan sampai salah input guna menghindari tidak masuknya dana BOS yang akan di transfer ke rekening sekolah," ingatnya.

Dia juga menambahkan bahwa penggunaan dana BOS tahun 2020 menurut juknis Permendikbud nomor 8 tahun 2020, dapat digunakan untuk membayar gaji honorer negeri dan swasta yang sebelumnya 15 persen, meningkat menjadi maksimal 50 persen.

"Untuk guru honor negeri dan swasta syarat untuk bisa dibayar dalam Juknis BOS tahun 2020 adalah masuk dalam Dapodik per tanggal 31 Desember 2019. Mempunyai Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),  dan dalam keadaan tidak menerima sertifikasi," tutupnya. (05)