• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Pemkab Keluarkan Edaran Pembatasan Layanan Konsumen

21 April 2020

410 kali dibaca

Pemkab Keluarkan Edaran Pembatasan Layanan Konsumen

Pesisir Selatan-Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengeluarkan edaran/imbauan untuk pembatasan layanan konsumen pada tempat usaha kuliner, warung kopi, usaha warnet dan game online. Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Selatan, Ir.Erizon, MT, Selasa (21/4) di Painan.

Disebutkan, dalam rangka pencegahan penularan Virus Korona (Covid-19), salah satu upaya dilakukan dengan pembatasan kegiatan yang menimbulkan keramaian di tempat-tempat usaha masyarakat.

"Oleh karena itu, kepada pemilik usaha kuliner, warung kopi, warnet dan game online diimbau mematuhi ketentuan dalam upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Sekda.

Untuk pemilik usaha kuliner dalam menjalankan usaha hanya dibolehkan melayani konsumen dalam bentuk makanan pesanan bungkusan dan dilarang melayani pesanan makanan/minuman yang disajikan di tempat usaha.

"Kita juga melarang pemilik warung kopi yang ada di setiap wilayah dalam menjalankan usaha yang menyediakan tempat untuk permainan domino, koa dan sejenisnya," katanya lagi.

Pemilik usaha warnet dan game online agar dalam menjalankan usaha dengan memperhatikan hal-hal yaitu usaha dibuka mulai pukul 14.00 WIB. sampai dengan 21.00 WIB.

"Untuk menghindari kontak fisik, maka jarak minimal antar orang 1,5 meter, selain itu juga disarankan untuk melakukan penyemprotan disinfektan setiap hari dan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun di tempat usahanya," ucap Erizon.

Kita juga meminta Camat dan Wali Nagari untuk melakukan pengawasan, sehingga imbauan ini bisa berjalan sebagaimana mestinya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kita meminta agar pemilik usaha tersebut mematuhi aturan dalam pencegahan penanganan Covid-19. Itu dilakukan demi kepentingan bersama, sehingga wabah ini segera berlalu, dan kondisi kembali normal," katanya. (03)