• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Protokol Kesehatan Diterapkan Secara Ketat Saat Pendaftaran Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati

31 Agustus 2020

293 kali dibaca

Protokol Kesehatan Diterapkan Secara Ketat Saat Pendaftaran Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati

Pesisir Selatan-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan konsisten menerapkan protokol kesehatan Covid 19 dalam setiap tahapan Pilkada serentak 2020, termasuk saat pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan dilaksanakan 4-6 September 2020. 

"Pemberlakuan protokol kesehatan dilakukan secara ketat. Saat pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dan seluruh orang yang datang ke kantor KPU dilakukan cek suhu tubuh oleh petugas khusus, wajib memakai masker dan mencuci tangan," kata Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar, Senin (31/8) di Painan.

Ia berharap semua pihak tidak  lengah, dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid 19. Dalam setiap tahapan dan kegiatan KPU bersama jajaran untuk menyongsong penyelenggaraan Pilkada seretak 2020, dimana tetap mematuhi protokol kesehatan.

Selanjutnya, dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid 19, KPU Kabupaten Pesisir Selatan bekerjasama dengan RSUD dr.Muhammad Zein Painan sebelumnya juga telah melakukan Rappid Test terhadap anggota PPK, PPS dan PPDP.

Lebih lanjut dikatakan, KPU juga terus melakukan tahapan dan kegiatan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 sesuai dengan regulasi yang ada.

Sedangkan pada tanggal 4 sampai 6 September 2020, KPU Kabupaten Pesisir Selatan akan menerima pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan.

Untuk itu, kepada Pimpinan Partai Politik dan masyarakat agar membaca dan mempedomani Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya oleh Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020.

"Di dalamnya terdapat diantaranya mengenai persyaratan calon dan pencalonan. Juga hal-hal lainnya tentang pencalonan kepala daerah, termasuk dokumen yang digunakan," katanya. (03)