Pesisir Selatan-Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar dan Ketua DPRD, Ermizen melakukan penandatanganan persetujuan bersama Ranperda tentang APBD Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah, Jumat (26/11) di ruang rapat DPRD setempat.
Persetujuan bersama Ranperda tentang APBD Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah itu dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen didampingi Wakil Ketua, Aprial Habbas dan Hakimin.
Rapat paripurna itu dihadiri Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, Wakil Bupati, Rudi Hariyansyah, Sekda, Mawardi Roska, Plt Sekretaris DPRD, Junaidi, anggota Forkopimda, pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen mengatakan, proses pembahasan Ranperda tentang APBD Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2022 hingga disetujui menjadi Peraturan Daerah telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.
"Ya, tim Banggar, Komisi DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Pesisir Selatan telah melaksanakan pembahasan Ranperda tentang APBD tahun 2022 dengan baik, sehingga saat ini kita setujui bersama menjadi Peraturan Daerah. Semoga APBD tahun anggaran 2022 dapat direalisasikan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat," harapnya.
Sementara itu Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar mengatakan, proses penyusunan dan pembahasan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2022 telah dilaksanakan, yang diawali dengan penyampaian nota pengantar Rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2022 pada tanggal 30 Agustus 2021 yang lalu, dan kesepakatan bersama KUA-PPAS tahun anggaran 2022 tanggal 11 Oktober 2021.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian nota RAPBD pada tanggal 8 November 2021, dan pembahasan bersama antara Banggar, Komisi, TAPD dan seluruh perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
"Alhamdulillah setelah melewati sejumlah tahapan pembahasan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2022 tersebut, pada hari ini telah dapat kita sepakati bersama," kata bupati.
Dikatakan, selaku kepala daerah pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang telah mencurahkan waktu dan pikiran secara intensif, guna membahas dan menyempurnakan RAPBD menjadi APBD Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2022.
"Sebagai tindaklanjut dari penandatangan persetujuan bersama APBD ini, saya perintahkan kepada seluruh TAPD Pemkab Pesisir Selatan, untuk segera menyampaikan APBD tahun 2022 ini kepada gubernur Sumatera Barat dalam rangka evaluasi paling lambat 3 hari kerja setelah penandatanganan berita acara kesepakatan bersama," pinta bupati
Berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 39 /DPRD-PS/2021 tanggal 26 November 2021 tentang Ranperda APBD Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2022, ditetapkan APBD sebesar Rp 1.668.975.926.602,-., pendapatan Rp 1.631.404.296.058,-, belanja Rp 1.662.108.926.602, penerimaan pembiayaan Rp 37.571.630.543, pengeluaran pembiayaan Rp 6.867.000.000,- dan jumlah pembiayaan netto Rp 30.704.630.543,-..