• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Bawaslu Pesisir Selatan Ingatkan Panwaslu Kecamatan Bekerja Profesional dan Tidak Langgar Kode Etik

11 Desember 2022

739 kali dibaca

Bawaslu Pesisir Selatan Ingatkan Panwaslu Kecamatan Bekerja Profesional dan Tidak Langgar Kode Etik

Pesisir Selatan - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Erman Wadison sejak dini mengingatkan agar penyelenggara pemilu badan ad hoc mampu bekerja profesional dan tidak melanggar kode etik.

Hal ini ditegaskan kepada Panwaslu Kecamatan yang sebelumnya sudah dilantik pada Oktober 2022 lalu. 

"Kita di Bawaslu, selaku orang yang mengawasi jalannya pemilu ini juga diawasi publik, masyarakat banyak. Untuk itu, mari sukseskan pemilu 2024 dengan menjaga integritas serta bekerja secara profesional," kata Erman Sabtu (10/12) di Saga Murni Hotel dalam menyampaikan kata arahan pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024.

Kegiatan itu turut mengundang kalangan muda dan komunitas. Dan tujuannya dapat terlibat melakukan pengawasan tahapan pemilu dan menjadi mitra bagi Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan.

Erman menegaskan ketentuan penanganan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan Desa serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah diatur melalui Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022.

"Di Perbawaslu 7 tahun 2022 itu, kita Bawaslu Kabupaten dapat menyelesaikan dan memberikan sanksi jika terbukti melanggar," katanya.

Pada pasal 45 ayat (1) diterangkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS.

Selanjutnya, pada ayat (2) Bawaslu Kabupaten/Kota juga dapat memberikan sanksi administratif  dalam hal terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Berikutnya, Sanksi administratif diterapkan dapat berupa peringatan; atau pemberhentian tetap.

Kemudian, Bawaslu Kabupaten/Kota juga merehabilitasi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS apabila tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Pemberian sanksi dan rehabilitasi itu diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sedangkan dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) dan (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan Pelanggaran Kode 

Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP.

Bawaslu atau Bawaslu Provinsi merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan/atau KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Kabupaten/Kota